Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
451/Pid.Sus/2025/PN Smg SATENO, SH, MH DANU KARYANTO Bin PONIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 451/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4825/M.3.10/Enz.2/9/2025
Pihak
NoNama
1SATENO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DANU KARYANTO Bin PONIMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

----------Bahwa terdakwa DANU KARYANTO Bin PONIMAN bersama-sama WIDYA WAROHMAH Binti MISNANTO (perkara terpisah)  dan  SEPTIAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Hotel VQUIN yang beralamat Jalan Cucut No.26 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa DANU KARYANTO Bin PONIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair  :

----------Bahwa terdakwa DANU KARYANTO Bin PONIMAN bersama-sama WIDYA WAROHMAH Binti MISNANTO (perkara terpisah)  dan  SEPTIAN (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Hotel VQUIN yang beralamat Jalan Cucut No.26 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan  perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa DANU KARYANTO Bin PONIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya