Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
91/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran 1.JASMI
2.PONIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 91/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran
Pihak
Pihak
NoNama
1JASMI
2PONIDI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 67.197.955,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 87608742/7145/11/21  tanggal  08 – 11 - 2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat tertanggal 08 – 11 – 2021;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 87608742/7145/11/21 tanggal  08 – 11 - 2021;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 67.197.955 ,- Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.    56.341.771 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    10.856.184 ,-

7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 67.197.955 ,- Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.    56.341.771 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    10.856.184 ,-

8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BUBAKAN, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 868 atas nama PONIDI, dengan luas 286 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.15.02.00931 tanggal 02 – 03 - 1998

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak