Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
320/Pdt.G/2025/PN Smg Diaz Bramantyo Wibowo 1.Dedy
2.Yusuf
3.Yuli Triyanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 320/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Diaz Bramantyo Wibowo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TRI SULISTIYONODiaz Bramantyo Wibowo
Pihak
NoNama
1Dedy
2Yusuf
3Yuli Triyanti
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan awal mula perkenalan Penggugat dengan Para Tergugat, khususnya Tergugat I dan Tergugat II dari adanya penawaran penjualan mobil DAIHATSU Gran Max dengan No.Pol. L 1178 ABN warna Hitam buatan tahun 2017 secara online pada tanggal 17 Mei 2025 kemudian ditindak lanjuti oleh Penggugat dengan via telepon yang dilanjutkan dengan mendatangi ke lokasi di tempat/rumah Tergugat I untuk pengecekan 1 (satu) unit mobil DAIHATU Gran Max seperti tersebut di atas yang ditawarkan secara online kemudian setelah mengecek mobil DAIHATSU Gran Max tersebut di atas beserta surat-suratnya yaitu BPKB dan STNK disepakati dengan harga senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan harga tersebut adalah harga yang wajar kemudian ditindak lanjuti dengan pembayaran sebagaimana dari Tergugat I menyarankan untuk pembayarannya minta ditransfer ke Tergugat II dan akhirnya Penggugat mengikuti keinginan Tergugat I kemudian Penggugat menghubungi Tergugat II dan dari Tergugat II untuk diminta ditransfer ke Tergugat III sebagaimana Tergugat II mengatakan kepada Penggugat bila Tergugat III adalah istri dari Tergugat II sebagaimana pula Tergugat I mengatakan bila uang tersebut sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sudah ditransfer kepada Tergugat II maka mobil DAIHATSU Gran Max tersebut di atas akan diberikan kepada Penggugat tetapi kenyataannya setelah uang pembayaran ditransfer kepada Tergugat III atas permintaan Tergugat II maka mobil DAIHATSU Gran Max tersebut di atas tidak diberikan kepada Penggugat sehingga Tergugat I mengingkari kepada Penggugat dengan alasan dari Tergugat I bahwa uangnya yang telah ditransfer kepada Tergugat III atas permintaan Tergugat II belum diberikan transfer balik kepada Tergugat I dan perkara ini sangat tidak masuk akal baik Tergugat I, II dan III membohongi kepada Penggugat sehingga Penggugat meminta ganti kerugian dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Penggugat mengajukan gugatan ini dikarenakan dirugikan uang senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atas pembelian 1 (satu) unit mobil DAIHATSU Gran Max dengan No.Pol. L 1178 ABN warna Hitam buatan tahun 2017 sebagaimana Penggugat sudah membayar uang senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tapi mobil beserta surat-suratnya berupa BPKB, STNK maupun unit mobil Gran Max tersebut tidak diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sebagaimana pembayaran uang pembelian 1 (satu) unit mobil DAIHATSU Gran Max tersebut di atas sudah dibayarkan secara transfer senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sesuai yang sudah disepakati oleh pembeli (Penggugat) dan penjual (Tergugat I) serta Tergugat I waktu itu meminta kepada Penggugat untuk membayarkan secara transfer kepada Tergugat II sebagaimana Tergugat II juga memohon kepada Penggugat untuk dibayarkan atas Tergugat III dengan bukti transferd ke nomor rekening 326501005154504 di bank BRI atas nama pemilik rekening yaitu Tergugat III serta menurut keterangan Tergugat II bila Tergugat III adalah istrinya Tergugat II kemudian setelah adanya bukti transfer seperti yang diminta Tergugat I mobil DAIHATSU Gran Max beserta surat-suratnya di atas (BPKB, STNK beserta kunci mobilnya) akan diberikan oleh Penggugat tetapi kenyataannya Tergugat I ingkar janji kepada Penggugat dengan alasan karena Tergugat II belum memberikan uangnya pembayaran mobil Gran Max tersebut untuk ditransfer balik dari Tergugat II kepada Tergugat I sehingga mobil Gran Max tersebut beserta BPKB, STNK beserta kunci mobilnya tidak diberikan pada Penggugat;
  5. Menyatakan atas kejadian tersebut di atas sangat aneh mengingat Tergugat I yang meminta kepada Penggugat untuk mentransfer uang pembayaran/pembelian mobil Gran Max tersebut senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) untuk ditransfer kepada Tergugat II kemudian Tergugat II meminta kepada Penggugat untuk ditransfer ke rekening Tergugat III sehingga sudah secara jelas Penggugat mentransfer uang pembayaran mobil tersebut yang diminta oleh Tergugat I sudah dilaksanakan tapi kenyataannya justru Tergugat I mengingkari janji kepada Penggugat dalam perkara ini sehingga Penggugat dirugikan uang senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  6. Menyatakan atas kejadian perkara ini tersebut di atas terjadi pada tanggal 17 Mei 2025 di rumah Tergugat I sebagaimana Penggugat juga mempunyai Saksi-saksi atas kejadian perkara ini yaitu saksinya: 1) Mahendra Ade Pamungkas dan 2) Ardis Bisma Wicaksono Legowo keduanya beralamat di Jalan Jati Barat No. 289, RT 05 RW 06, Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang sebagaimana atas kejadian perkara ini karena Tergugat I ingkar janji dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum maka Penggugat juga melaporkan perkara ini di Polda Jawa Tengah Semarang dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan No. STPA/794/IV/2025/Ditressiber tertanggal 17 Mei 2025 sekitar jam 23.40 WIB. dan sebagai Pelapor adalah Penggugat kemudian sebagai Terlapor adalah Para Tergugat (Tergugat I, II, dan III) dan diterima oleh Harry Budi Kusuma (Bripda, NRP: 04030385 a.n. Pawas Piket Ditressiber-BA Piket);
  7. Menyatakan Penggugat dalam perkara ini disamping mengajukan gugatan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat juga mengajukan tuntutan pidana sebagaimana adanya bukti laporan sebagai Pengadu di Polda Jawa Tengah di Semarang seperti tersebut di atas;
  8. Menyatakan atas kejadian ini Penggugat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil
  1. Kerugian Materiil Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  2. Kerugian Immateriil Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  1. Menyatakan dari kerugian materiil maupun immateriil di atas maka Penggugat meminta ganti rugi tanggung renteng kepada Para Tergugat dan khususnya Tergugat I yang menjadi tanggungjawab penuh atas kejadian perkara ini sehingga Penggugat semenjak perkara ini diajukan maka Penggugat sebagai Pengusaha atau Pedagang apabila uang  sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) digunakan untuk modal usaha hingga saat ini sejak kejadian perkara tanggal 17 Mei 2025 dan hingga bulan Juli 2025 sudah 3 (tiga) bulan lamanya apabila uang tersebut digunakan untuk usaha sudah menjadi senilai Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena telah dicemarkan nama baiknya;
  2. Menyatakan hingga saat ini Para Tergugat dan khususnya Tergugat I juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sehingga sudah sewajarnya apabila Penggugat mengajukan gugatan Perbuata Melawan Hukum kepada Para Tergugat di Pengadilan Negeri Semarang guna meminta keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang c.q. yang memeriksa perkara ini nantinya;
  3. Menyatakan Penggugat juga mengajukan Sita Jaminan kepada Para Tergugat khususnya Tergugat I yang sudah jelas alamatnya sebagaimana Sita Jaminan tersebut antara lain;
  1. 1 (satu) unit mobil DAIHATSU Gran Max No. Pol. No.Pol. L 1178 ABN warna Hitam buatan tahun 2017;
  2. Tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Kuala Mas 5 No. 207, Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

Bahwa barang-barang yang disita tersebut di atas yaitu: 1 (satu) unit mobil DAIHATSU Gran Max No. Pol. No.Pol. L 1178 ABN warna Hitam buatan tahun 2017 dan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Kuala Mas 5 No. 207, Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah supaya tidak dipindah tangankan kepada pihak ketiga dan atau orang lain mengingat nantinya apabila Para Tergugat khususnya Tergugat I guna membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sesuai tuntutannya saat ini uang senilai Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena telah dicemarkan nama baiknya;

  1. Menyatakan dari hasil sitaan mobil DAIHATSU Gran Max dan tanah beserta bangunan rumah tersebut di atas apabila sudah disita mohon untuk dijual secara lelang dan atau secara umum serta bisa dijual melalui Pengadilan Negeri Semarang dan atau pihak yang berwenang dalam menjual hasil sitaan tersebut di atas setelah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian hasilnya digunakan untuk membayar ganti rugi Penggugat yang jumlahnya secara materiil senilai Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan secara immateriil senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam perkara ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menetapkan biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak