Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara aquo;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian/kesepakatan jual beli dengan harga Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 1 Oktober 1987 antara Penggugat I dan Sri Rahayu Mudaryati (almarhumah) sebagai Pihak Pembeli dengan kedua orang tua kandungnya yakni Bapak H. Soedarsono Mertoprawiro (almarhum) dan isterinya Ibu Hj. Moeriah Soedarsono (almarhumah) selaku Pihak Penjual atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Kalimantan 44, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dengan luas tanah 534 m2 (lima ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan alas hak milik dahulunya surat Sertifikat nomor : 44, sekarang dirubah menjadi surat Sertifikat nomor : 2199 sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata, serta mengikat pula tanggung jawab dan kewajiban hukumnya kepada para Ahli Waris Bapak H. Soedarsono Mertoprawiro (almarhum) yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, untuk melaksanakan segala perbuatan hukum membuat dan menanda tangani akta jual beli di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Malang yang ditunjuk oleh Para Penggugat, untuk segala kepentingan balik nama surat sertifikat Hak Milik nomor : 2199 menjadi atas nama Pengggugat I (ANDI ANSHARULLAH, DR)., Penggugat II (RAHMAWATI DARMA ANDAJANI), dan Penggugat III (RAHMAN DARMA RAHADIAN);
- Menyatakan Penggugat I dan Sri Rahayu Mudaryati (almarhumah) sebagai pembeli yang beritikad baik (ter goeder trouw) sehingga patut mendapat perlindungan hukum;
- Menyatakan Penggugat I., Penggugat II, dan Penggugat III, sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimantan 44, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dengan luas tanah 534 m2 (lima ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana dahulunya tercantum dalam alas hak milik surat Sertifikat nomor : 44, sekarang dirubah menjadi surat Sertifikat nomor : 2199. Dengan batas – batas tanah :
- Sebelah Timur : Jalan Kalimantan
- Sebelah Barat : Dokter Joko Aribowo
- Sebelah Utara : Warung Kopi Tarkam
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Candra Asali
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, untuk melaksanakan kewajiban serta tanggung jawab hukumnya sebagai ahli waris dari Bapak H. Soedarsono Mertoprawiro (almarhum) selaku Pihak Penjual tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Kalimantan 44, Kota Malang, untuk menghadap dan menanda tangani Akta Jual Beli (AJB) dan/atau Akta Pelepasan Hak atas objek tanah surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 2199, di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Malang yang ditunjuk oleh Para Penggugat, dimana apabila Para Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan penghukuman ini, terhitung setelah 3 (tiga) hari kalender sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka putusan ini berlaku sebagai surat kuasa atau persetujuan atau memberi ijin kepada Para Penggugat berbuat untuk dan atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, membuat serta menanda tangani akta jual beli untuk segala kepentingan balik nama surat Sertifikat Hak Milik nomor : 2199 ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Badan Pertanahan Kota Malang untuk dialihkan hak miliknya menjadi atas nama Pengggugat I (ANDI ANSHARULLAH, DR)., Penggugat II (RAHMAWATI DARMA ANDAJANI), dan Penggugat III (RAHMAN DARMA RAHADIAN);
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk merubah, mendaftar serta memproses balik namakan surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 2199 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Badan Pertanahan Kota Malang;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari pihak Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
|