Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-Homologasi/2025/PN Niaga Smg. PT. RUKUN JAYA INDAH PT. HOLI MINA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pembatalan Perdamaian
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. RUKUN JAYA INDAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIHANTO, S.H.,M.Si., dan rekanPT. RUKUN JAYA INDAH
Pihak
NoNama
1PT. HOLI MINA JAYA
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan TERMOHON telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian tanggal 28 Maret 2023 yang telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (Homologasi) Nomor: 12/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN. Niaga. Smg tanggal 13 April 2023 ;
 
3. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tanggal 28 Maret 2023 berikut Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor : 12/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN. Niaga. Smg tanggal 13 April 2023 batal dengan segala akibat hukumnya ;
 
4. Menyatakan TERMOHON Pailit dengan segala akibat hukumnya;
 
5. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut ;
 
6. Menunjuk dan mengangkat sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit TERMOHON, yaitu :
1. YAN ARDIAN HENDI ASMARA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Republik indonesia, dengan surat bukti pendaftaran Kurator SK MENKEH NOMOR : AHU-465 AH.04.03-2021 tanggal 24 Agustus 2021,  dan ;
2. CHANDRA BOWO NAGORO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Republik indonesia, dengan surat bukti pendaftaran Kurator SK MENKEH NOMOR : AHU-474 AH.04.03-2021 tanggal 24 Agustus 2021;
 
7. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator yang akan ditetapkan setelah Kurator selesai dalam melaksanakan tugasnya;
 
8. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON ;
 
Atau ;
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak