Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
41/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ELLY SARDJONO | WIYANTO HADI PRAYITNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 162.970.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas Kendaraan dengan data-data sebagai berikut : -Merek/Type : TOYOTA CALYA 1.2 E STD (NON ABS) -Tahun : 2018 -Warna : PUTIH -Kondisi : BARU -Nomor rangka : MHKA6GJ3JJJ016219 -No mesin : 3NR-H212883 -Supplier/dealer : NASMOCO SILIWANGI -Atas nama : WIYANTO HADI PRAYITNO 3.Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor : 120114171972 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28 Desember 2017. 4.Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) 5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan fasilitas Pembayaran MULTIGUNA dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) pertanggal 08 Juli 2019 sebesar Rp. 162.970.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) 6.Menetapkan menurut hukum bilamana Tergugat tidak mampu untuk mengembalikan fasilitas Pembayaran MULTIGUNA dengan cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) sebesar Rp. 162.970.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), ditambah Pembayaran Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) secara tunai dan sekaligus, maka harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak antara lain yang berupa : Kendaraan dengan data-data sebagai berikut : -Merek/Type : TOYOTA CALYA 1.2 E STD (NON ABS) -Tahun : 2018 -Warna : PUTIH -Kondisi : BARU -Nomor rangka : MHKA6GJ3JJJ016219 -No mesin : 3NR-H212883 -Supplier/dealer : NASMOCO SILIWANGI -Atas nama : WIYANTO HADI PRAYITNO Untuk memenuhi / membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU Apabila majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |