| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | NURAISYA RACHMARATRI, SH | JAROT SUJATMIKA Bin NYAMAN Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2226/M.3.37/Ft.1/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. ATAU KEDUA : Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 ke-2 KUHP jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
