Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg NURAISYA RACHMARATRI, SH JAROT SUJATMIKA Bin NYAMAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2226/M.3.37/Ft.1/10/2025
Pihak
NoNama
1NURAISYA RACHMARATRI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1JAROT SUJATMIKA Bin NYAMAN Alm[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 ke-2 KUHP jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya