Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, pelapor mendapat informasi adanya minuman berakhohol di Warung milik tersangka CAHYO YULIANTO yang berada di Jl. MT Haryono Semarang (Tepatnya di depan kolam renang Atlantis). Atas kejadian tersebut pelapor bersama-sama dengan Kanit Samapta Polsek Semarang Selatan dan anggota lainnya mendatangi warung tersangka CAHYO YULIANTO yang berada di Jl. MT Haryono Semarang (Tepatnya di depan kolam renang Atlantis). Selanjutnya mendapati tersangka CAHYO YULIANTO sedang duduk di warung dan setelah dilakukan pemeriksaan mendapati di Warung tersangka CAHYO YULIANTO di dapati Minuman Keras berupa : 24 (Dua puluh empat) Botol Kecil Minuman keras jenis Congyang berkadar 19.66 %. Ketika di Tanya tentang ijin berjualan miras tersangka CAHYO YULIANTO tidak dapat menunjukan surat ijin penjual/mengedarkan minuman miras tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan 24 (Dua puluh empat) Botol kecil Minuman keras jenis congyang tersebut dan membawa tersangka CAHYO YULIANTO dan barang bukti 24 (Dua puluh empat) Botol kecil miras jenis congyang tersebut ke Kantor Polisi Polsek Semarang Selatan guna diproses karena melanggar Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 45 Perda No.5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |