Dakwaan |
------Bahwa Ia Terdakwa ARDI NUR MARDIANSYAH Bin SUKIMAN pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Kapas Timur VII No. 1024, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Realme 5i warna biru, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Readme Not 8 Warna Hitam berikut uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi UBAIDILAH CHAMID Bin NUR CHAMID dan saksi M. JAFAR ADAM Bin HUDALLAH BASIR atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------ |