| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara | 
| 482/Pid.Sus/2025/PN Smg | NORMA DHIASTUTI, SH. | ANGGA KURNIAWAN Alias OMPONG Bin ASIKIN | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 482/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5132/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | 
 | ||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR 
 -------- Bahwa ia terdakwa ANGGA KURNIAWAN Alias OMPONG Bin ASIKIN bersama-sama dengan saksi VINO VALENTINO Bin HANDOKO SUTEJO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Kp. Kebonharjo RT 011/RW 007, Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. 
 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------- 
 SUBSIDIAIR 
 -------- Bahwa ia terdakwa ANGGA KURNIAWAN Alias OMPONG Bin ASIKIN bersama-sama dengan saksi VINO VALENTINO Bin HANDOKO SUTEJO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di halaman Alfamart Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. 
 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------- 
 | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	