Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
450/Pid.Sus-LH/2024/PN Smg RENNY SOFYANI, SH TONY WIEDIATMOKO Bin SOENARTO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 450/Pid.Sus-LH/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3918/M.3.10/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1RENNY SOFYANI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1TONY WIEDIATMOKO Bin SOENARTO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu 
    Bahwa terdakwa TONY WIEDIATMOKO Bin SOENARTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di JL. Wismasari II No. 3 RT.001 RW.008 Kel.Ngaliyan Kec.Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

 

ATAU

            Kedua

                Bahwa terdakwa TONY WIEDIATMOKO Bin SOENARTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di JL. Wismasari II No. 3 RT.001 RW.008 Kel.Ngaliyan Kec.Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang pada huruf a yaitu tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, pada huruf b tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak Dipublikasikan Ya