Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan Rekan | Cindy Utami Chandra | 2 | ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan Rekan | Ade Teguh Chandra | 3 | ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan Rekan | Agus Budhikusuma Sugiarto | 4 | ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan Rekan | Aris Lesmana | 5 | ALFIAN GUNTUR ARBIYUDHA, S.H.I dan Rekan | Jefriko Andriano Danoes |
|
Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan PELAWAN I, PELAWAN II, PELAWAN III, PELAWAN IV dan PELAWAN V adalah pembeli beritikad baik;
- Menyatakan tanah dan bangunan obyek eksekusi Putusan Perkara Pengadilan Negeri Semarang Nomor 584/Pdt.G/2021/PN.Smg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 459/PDT/2022/PT.SMG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. nomor : 2300 K/PDT/2023 amar nomor 3 :
- Nomor 224 HGB 1671 KANA A8 KANA BLOK A SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN I.
- Nomor 225 HGB 1672 KANA A9 KANA BLOK A SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN II.
- Nomor 286 HGB 1733 KANA F12 B KANA BLOK F SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN III.
- Nomor 284 HGB 1731 KANA F16 KANA BLOK F SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN IV.
- Nomor 241 HGB 1688 KANA A27 KANA BLOK A SAMBIREJO GAYAMSARI adalah milik PELAWAN V.
5. Menyatakan amar Putusan nomor 3 Pengadilan Negeri Semarang Nomor 584/Pdt.G/2021/PN.Smg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 459/PDT/2022/PT.SMG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2300 K/PDT/2023 di atas tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai tanah-tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV sekarang TERLAWAN VIII tidak tunduk pada pelaksanaan putusan perkara Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 584/Pdt.G/2021/PN.Smg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 459/PDT/2022/PT.SMG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2300 K/PDT/2023, sepanjang menyangkut tanah-tanah milik PARA PELAWAN di atas;
- Memerintahkan menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 584/Pdt.G/2021/PN.Smg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 459/PDT/2022/PT.SMG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2300 K/PDT/2023 ini sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Pihak TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV, TERLAWAN V, TERLAWAN VI, TERLAWAN VII, TERLAWAN VIII, TERLAWAN IX dan TERLAWAN X untuk membayar ongkos perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |