Dakwaan |
-------------Bahwa terdakwa OKSAVINO RACHEL ALPIAN Bin RASAM pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kalisegoro Rt.06 Rw.I Kel. Kalisegoro Kec. Guungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU DARURAT RI No. 12 Tahun 1951. |