Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
629/Pid.Sus/2024/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 629/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3193/M.3.10/Ft.2/10/2024
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU selaku Direktur PT BAYU PATRA ENERGY bersama sama dengan AGUS SUPRIYANTO alias AGUS (Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah, Berkas P-21 tetapi yang bersangkutan meninggal dunia), SEPI MUHARAM alias REFFI alias BUDI alias CEPI dan HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA (yang masing masing Terpidana Kasus Pajak), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada waktu sekira bulan Januari 2018 sampai dengan sekitar Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di kantor PT BAYU PATRA ENERGY di Jatisari Permai A 1/1 RT/RW 001/009 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU pada tahun 2014 mendirikan Perusahaan yaitu PT BAYU PATRA ENERGY, dimana terdakwa sebagai Direkturnya dan Perusahaan tersebut oleh terdakwa telah di daftarkan ke Kantor Pajak KPP Pratama Semarang Barat dengan KLU 46610, dengan NPWP 66.906.733.2-503.00 yang bergerak sebagai Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi, adapun susunan pengurus PT BAYU PATRA ENERGY Tahun 2014 adalah :
  1. HANGGORO BAYU WARDHANI, SH sebagai Direktur;
  2. DRA. IRA PUSPITA sebagai Komisaris Utama;
  3. TIKA ANNISSA, menjabat sebagai Komisaris.

Pemegang Saham PT BAYU PATRA ENERGY adalah :

  1. HANGGORO BAYU WARDHANI, SH dengan kepemilikan saham Rp 300.000.000 (300 lb),
  2. DRA. IRA PUSPITA dengan kepemilikan saham Rp 100.000.000 (100 lb),
  3. MITRO UTOMA, dengan kepemilikan saham Rp 75.000.000 (75 lb),
  4. TIKA ANNISSA, dengan kepemilikan saham Rp 535.000.000 (525 lb).

 

  • Bahwa selain terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU sendiri, pengurus dan pemegang saham yang lain tidak aktif menjalankan perusahaan hanya nama saja yang tertera di dalam akta dan kepengurusan, adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Direktur PT BAYU PATRA ENERGY yaitu menangani pekerjaan dan pembelian solar industri ,dan mengenai  Karyawan PT BAYU PATRA ENERGY dibawah terdakwa  ada pada tahun 2018-2019 hanya freelance sebanyak 1 (satu) orang, maka  yang menandatangani SPT Tahunan dan Masa PPN berikut Faktur Pajak adalah terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU sendiri.
  • Bahwa pada tahun 2018-2019, terdakwa melalui PT BAYU PATRA ENERGY (PT BPE) melakukan kegiatan perdagangan solar industri untuk wilayah Jawa Tengah ,dimana sebagai supplier solar berasal dari tambang masyarakat di Blora, terdakwa melalui PT BAYU PATRA ENERGY membeli solar tanpa PPN, sementara solar tersebut dijual ke customer harus menggunakan/memakai PPN, dimana terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU Direktur PT BAYU PATRA ENERGI  TUGASNYA  adalah mengendalikan operasional perusahaan termasuk tanda tangan semua dokumen-dokumen perusahaan termasuk faktur pajak dan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Badan.
  • Bahwa sekitar tahun 2018 berawal terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU berkenalan dengan AGUS SUPRIYANTO dan pada saat itu juga, AGUS SUPRIYANTO   meminjam bendera PT BAYU PATRA ENERGI (tanpa perjanjian pinjam) dengan cara memberikan Fee atas pinjam bendera yang akan dibayarkan ke rekening PT BAYU PATRA ENERGI, dan AGUS SUPRIYANTO bukan termasuk pengurus dari PT BAYU PATRA ENERGI namun  kegiatan operasional perusahaan dijalankan oleh AGUS SUPRIYANTO, akan tetapi  semua tanda tangan dokumen perusahaan dan SPT tetap dilakukan oleh terdakwa  HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU.
  • Bahwa sekitar tahun 2018 PT BAYU PATRA ENERGI  mulai melakukan pembelian minyak solar olahan di daerah Cepu Blora yang dikelola oleh masyarakat pribadi, sehingga memang tidak didukung  faktur pajaknya karena merupakan usaha pribadi para pemilik sumur minyak, yang selanjutnya terdakwa melalui PT BAYU PATRA ENERGI membayar sebesar harga barang ke penjual minyak solar tersebut, oleh karena terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU dalam proses pembelian dan penjualan barang berupa minyak solar dan lain lain tidak menggunakan faktur, baik faktur masukan maupun faktur keluaran, yang kemudian atas pembelian barang  tersebut  AGUS SUPRIYANTO menyarankan agar terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU untuk memakai/menggunakan  faktur pajak fiktif atau Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS) dari perusahaan-perusahaan penerbit faktur pajak yang yang dikenal oleh AGUS SUPRIYANTO.
  • Bahwa selama mulai awal tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2019 untuk pemenuhan kebutuhan faktur baik faktur pajak masukan maupun pajak keluaran untuk jual beli minyak  yang dibeli dari masyarakat, terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU bersama-sama dengan AGUS SUPRIYANTO melakukan  pembelian  Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS) atau Faktur fiktif untuk digunakan terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU sebagai faktur pajak dalam SPT Masa PPN PT BAYU PATRA ENERGI, dan terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU bersama-sama dengan AGUS SUPRIYANTO membeli faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS) kepada jaringan penerbit faktur pajak (Faktur TBTS) yaitu SEPI MUHARAM dan HENDRIK ABDUL ROHMAN yang penerbitannya menggunakan Perusahaan milik SEPI MUHARAM dan HENDRIK ABDUL ROHMAN dengan tanpa adanya transaksi, adapun perusahaan milik dari SEPI MUHARAM DAN HENDRIK ABDUL ROHMAN adalah :

a.   PT ALAM PUTRA MAHKOTA;

b.   PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI;

c.   PT BIMA BUMI MANDIRI;

d.   PT CAKRA ABDI CEMERLANG;

e.   PT GEMA PULAU INTAN;

f.    PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA;

g.   PT KARISMA CAHAYA ENERGI.

  • Bahwa yang menangani pembelian  Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya      (Faktur TBTS) atau Faktur fiktif kepada SEPI MUHARAM dan HENDRIK ABDUL ROHMAN yang penerbitannya atas nama perusahaan PT BAHTERA SUKSES JAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT KARISMA CAHAYA ENERGI, NPWP: 86.257.664.2-436.000; PT ALAM PUTRA MAHKOTA, NPWP: 31.512.125.1-416.000; PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, NPWP: 82.668.658.6-027.000 adalah AGUS SUPRIYANTO, terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU hanya diminta untuk melakukan pembayaran PPN bulanan selama  tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 sedangkan SEPI MUHARAM dan HENDRIK ABDUL ROHMAN menjual faktur pajak tersebut kepada AGUS SUPRIYANTO dengan harga jual 20% dari nilai PPN namun didalam faktur pajak yang diterima oleh AGUS SUPRIYANTO dengan  harga faktur pajak sebesar 75% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS) dikirim melalui pengiriman JNE ke PT BAYU PATRA ENERGY, kemudian terdakwa  HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU selaku Direktur membayar faktur pajak tersebut kepada AGUS SUPRIYANTO sesuai dengan harga yang telah disepakati yaitu sebesar 75% dari nilai PPN dan pembayarannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer, namun pada saat itu juga AGUS SUPRIYANTO memberitahukan kepada terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU bahwa untuk mendapatkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS)   hanya dibawah 10?ri nilai PPN, dimana terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU bersama-sama dengan AGUS SUPRIYANTO melalui PT BAYU PATRA ENERGY milik terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU tidak pernah melakukan transaksi pembelian  dan tidak pernah menerima barang apapun dari kepada PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT KARISMA CAHAYA ENERGI, NPWP: 86.257.664.2-436.000; PT ALAM PUTRA MAHKOTA, NPWP: 31.512.125.1-416.000; PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, NPWP: 82.668.658.6-027.000.kecuali lembaran Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur TBTS) sesuai pesanan dari AGUS SUPRIYANTO.
  • Bahwa kronologis terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU bersama-sama dengan AGUS SUPRIYANTO alias AGUS memperoleh dan menggunakan Faktur Pajak atas nama PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT KARISMA CAHAYA ENERGI, NPWP: 86.257.664.2-436.000; PT ALAM PUTRA MAHKOTA, NPWP: 31.512.125.1-416.000; PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, NPWP: 82.668.658.6-027.000; dengan total jumlah Rp. 3.777.248.055,- sebagai berikut :
  1. Berawal dari PT BAYU PATRA ENERGY melakukan pembelian minyak solar olahan masyarakat di daerah Cepu Blora yang memang tidak ada faktur pajaknya karena merupakan usaha pribadi mereka;
  2. Atas pembelian tersebut PT BAYU PATRA ENERGY melakukan pembayaran sebesar harga barang ke penjual minyak solar tersebut.
  3. Kemudian atas pembelian  tersebut, AGUS SUPRIYANTO yang dikenal terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU di Bojonegoro menyarankan terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU untuk memakai faktur pajak dari perusahaan-perusahaan penerbit faktur pajak dari yang AGUS SUPRIYANTO kenal.
  4. Selanjutnya AGUS SUPRIYANTO menawarkan kepada terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU faktur pajak dengan kriteria faktur pajak lebih dan TERDAKWA percaya karena faktur pajak tersebut dapat di upload dalam system, dan terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU mengira faktur tersebut sah dan legal.
  5. Kemudian disepakati bahwa harga faktur pajak yang mereka jual kepada PT BAYU PATRA ENERGY adalah sebesar 75?ri nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.  
  6. Terkait dengan proses pembelian dan perolehan faktur pajak serta sampai dengan tahap pelaporan SPT Masa PT BAYU PATRA ENERGY dalam kendali AGUS SUPRIYANTO sebagai peminjam bendera pada saat itu.
  7. Setelah itu baru terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU mendapatkan faktur pajak atas nama PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT KARISMA CAHAYA ENERGI, NPWP: 86.257.664.2-436.000; PT ALAM PUTRA MAHKOTA, NPWP: 31.512.125.1-416.000; PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, NPWP: 82.668.658.6-027.000; dengan total jumlah Rp3.777.248.055.- melalui pengiriman melalui JNE.
  8. Terkait pembayaran atas pembelian faktur pajak, sebagian transfer dan sebagian tunai langsung kepada AGUS SUPRIYANTO kadang-kadang di bank atau di rumah makan. Untuk penyerahan uang melalui transfer terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU tidak ingat nomor rekening AGUS SUPRIYANTO.
  9. Terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU tidak mengetahui dan tidak mengenal perusahaan atas nama PT BAHTERA SUKSES JAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT KARISMA CAHAYA ENERGI, NPWP: 86.257.664.2-436.000; PT ALAM PUTRA MAHKOTA, NPWP: 31.512.125.1-416.000; PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, NPWP: 82.668.658.6-027.000 milik dari SEPI MUHARAM alias REFFI alias BUDI alias CEPI (Terpidana Kasus Pajak), dan HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA (Terpidana Kasus Pajak).
  10. Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh dari AGUS SUPRIYANTO bahwa mereka akan membantu menyelesaikan, namun informasi terbaru dari tim penyidik pajak yang terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU terima, bahwa yang besangkutan (AGUS SUPRIYANTO) telah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, menurut data SPT Masa PPN atas nama PT BAYU PATRA ENERGY, dalam kurun waktu setidak-tidaknya tahun 2018 s.d. 2019, PT BAYU PATRA ENERGY telah mengkreditkan faktur pajak masukan dari perusahaan dengan rincian membeli Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) yang yang digunakan oleh terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU melalui PT BAYU PATRA ENERGY turut serta dengan AGUS SUPRIYANTO alias AGUS (Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah), SEPI MUHARAM alias REFFI alias BUDI alias CEPI (Terpidana Kasus Pajak), dan HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA (Terpidana Kasus Pajak) melalui setidak-tidaknya perusahaan penerbit, yaitu: PT ALAM PUTRA MAHKOTA, PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, PT BIMA BUMI MANDIRI, PT CAKRA ABDI CEMERLANG, PT GEMA PULAU INTAN, PT KARISMA CAHAYA ENERGI dan PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, dalam kurun waktu masa Januari 2018 sampai dengan sekitar Mei 2019, adalah sebagai berikut :
  1. Nama PKP Penerbit : ALAM PUTRA MAHKOTA, NPWP : 84.157.050.0-023.000:

NO.

WAJIB PAJAK PENERBIT

NPWP PENERBIT

NOMOR FAKTUR PAJAK

TANGGAL FAKTUR PAJAK

TAHUN PAJAK

PPN PENGGUNA

1

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0100031847608853

18-Apr-18

2018

        70.909.091

2

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0100031847608870

17-May-18

2018

        70.909.091

3

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0100031847608871

24-May-18

2018

        68.181.818

4

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0100041820968943

30-May-18

2018

        68.181.818

5

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0110031855725518

30-May-18

2018

          9.886.364

6

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0100041820968945

8-Jun-18

2018

        68.181.818

7

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0100041820968993

29-Jun-18

2018

        68.181.818

8

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0100031855725508

28-Jun-18

2018

        68.181.818

9

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0100031855725507

24-Jul-18

2018

      212.727.272

10

ALAM PUTRA MAHKOTA

841570500023000

0100031855725573

28-Jul-18

2018

      141.818.182

 

 

 

 

 

 

      847.159.090

  1. Nama PKP Penerbit : BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP : 85.147.990.7-435.000:

NO.

WAJIB PAJAK PENERBIT

NPWP PENERBIT

NOMOR FAKTUR PAJAK

TANGGAL FAKTUR PAJAK

TAHUN PAJAK

PPN PENGGUNA

1

BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI

851479907435000

0100051831485557

31-Aug-18

2018

        52.118.182

2

BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI

851479907435000

0100051831485558

31-Aug-18

2018

      159.545.455

3

BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI

851479907435000

0100051831485553

28-Aug-18

2018

      258.109.091

4

BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI

851479907435000

0100051844700971

25-Sep-18

2018

      134.727.273

5

BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI

851479907435000

0100051844700978

30-Sep-18

2018

        28.363.636

6

BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI

851479907435000

0100051844700979

30-Sep-18

2018

        10.636.364

 

 

 

 

 

 

      643.500.001

 

  1. Nama PKP Penerbit : BIMA BUMI MANDIRI, NPWP : 85.769.363.4-435.000:

NO.

WAJIB PAJAK PENERBIT

NPWP PENERBIT

NOMOR FAKTUR PAJAK

TANGGAL FAKTUR PAJAK

TAHUN PAJAK

PPN PENGGUNA

1

BIMA BUMI MANDIRI

857693634435000

0100051876870309

18-Oct-18

2018

        53.181.818

2

BIMA BUMI MANDIRI

857693634435000

0100051876870310

19-Oct-18

2018

        49.636.364

3

BIMA BUMI MANDIRI

857693634435000

0100051876870311

30-Oct-18

2018

        30.490.909

4

BIMA BUMI MANDIRI

857693634435000

0100051876870312

31-Oct-18

2018

        58.854.545

 

 

 

 

 

 

      192.163.636

 

  1. Nama PKP Penerbit : CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP : 86.122.698.3-435.000:

NO.

WAJIB PAJAK PENERBIT

NPWP PENERBIT

NOMOR FAKTUR PAJAK

TANGGAL FAKTUR PAJAK

TAHUN PAJAK

PPN PENGGUNA

1

CAKRA ABDI CEMERLANG

861226983435000

0100051886751725

29-Nov-18

2018

      244.281.818

2

CAKRA ABDI CEMERLANG

861226983435000

0100051886751732

30-Nov-18

2018

      107.072.727

3

CAKRA ABDI CEMERLANG

861226983435000

0100051886751758

28-Dec-18

2018

      216.981.818

4

CAKRA ABDI CEMERLANG

861226983435000

0100051886751759

31-Dec-18

2018

        16.663.636

5

CAKRA ABDI CEMERLANG

861226983435000

0110031919305693

31-Jan-19

2019

        85.360.364

6

CAKRA ABDI CEMERLANG

861226983435000

0100031919305694

27-Feb-19

2019

        87.501.818

 

 

 

 

 

 

      757.862.181

 

  1. Nama PKP Penerbit : GEMA PULAU INTAN, NPWP : 86.122.861.7-435.000:

NO.

WAJIB PAJAK PENERBIT

NPWP PENERBIT

NOMOR FAKTUR PAJAK

TANGGAL FAKTUR PAJAK

TAHUN PAJAK

PPN PENGGUNA

1

GEMA PULAU INTAN

861228617435000

0100051886729092

30-Oct-18

2018

        28.363.636

2

GEMA PULAU INTAN

861228617435000

0100051886729093

31-Oct-18

2018

        32.618.182

3

GEMA PULAU INTAN

861228617435000

0100051886729076

20-Oct-18

2018

        51.763.636

4

GEMA PULAU INTAN

861228617435000

0100051886729080

30-Oct-18

2018

        31.909.091

5

GEMA PULAU INTAN

861228617435000

0100051886729082

31-Oct-18

2018

        60.272.727

 

 

 

 

 

 

      204.927.272

 

  1. Nama PKP Penerbit : KARISMA CAHAYA ENERGI, NPWP : 86.257.664.2-436.000:

NO.

WAJIB PAJAK PENERBIT

NPWP PENERBIT

NOMOR FAKTUR PAJAK

TANGGAL FAKTUR PAJAK

TAHUN PAJAK

PPN PENGGUNA

1

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100031930045069

27-Feb-19

2019

        40.000.000

2

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100031930045070

27-Feb-19

2019

        47.272.727

3

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100031992508106

28-Mar-19

2019

        42.545.455

4

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041911993575

6-Apr-19

2019

        56.000.000

5

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041911993576

6-Apr-19

2019

        39.545.455

6

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041911993577

16-Apr-19

2019

        49.636.364

7

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041911993578

14-Apr-19

2019

        42.545.455

8

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041911993579

23-Apr-19

2019

        49.745.455

9

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041911993580

20-Apr-19

2019

        47.272.727

10

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041911993581

27-Apr-19

2019

        48.750.000

11

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041911993582

29-Apr-19

2019

        49.636.364

12

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041958373577

27-May-19

2019

        47.856.327

13

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041958373578

25-May-19

2019

        50.036.364

14

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041958373580

20-May-19

2019

        50.227.273

15

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041958373581

16-May-19

2019

        50.227.273

16

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041958373583

22-May-19

2019

        50.227.273

17

KARISMA CAHAYA ENERGI

862576642436000

0100041958373584

6-May-19

2019

        47.454.545

 

 

 

 

 

 

      808.979.057

 

  1. Nama PKP Penerbit : MENTARI CAHAYA NUSANTARA, NPWP : 82.668.658.6-027.000:

NO.

WAJIB PAJAK PENERBIT

NPWP PENERBIT

NOMOR FAKTUR PAJAK

TANGGAL FAKTUR PAJAK

TAHUN PAJAK

PPN PENGGUNA

1

MENTARI CAHAYA NUSANTARA

826686586027000

0100021842801735

9-Jan-18

2018

        23.863.636

2

MENTARI CAHAYA NUSANTARA

826686586027000

0100021842801781

7-Feb-18

2018

        29.475.000

3

MENTARI CAHAYA NUSANTARA

826686586027000

0100021842801782

20-Mar-18

2018

      153.409.091

4

MENTARI CAHAYA NUSANTARA

826686586027000

0100021842860113

28-Mar-18

2018

        47.727.273

5

MENTARI CAHAYA NUSANTARA

826686586027000

0100021842860125

7-Apr-18

2018

        68.181.818

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa rekapitulasi Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yng Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) yang digunakan  atau dikreditkan oleh terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU bersama-sama dengan AGUS SUPRIYANTO alias AGUS (Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah) melalui PT BAYU PATRA ENERGY , SEPI MUHARAM alias REFFI alias BUDI alias CEPI (Terpidana Kasus Pajak), dan HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA (Terpidana Kasus Pajak) selaku penerbit melalui setidak-tidaknya perusahaan penerbit, yaitu: PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT KARISMA CAHAYA ENERGI, NPWP: 86.257.664.2-436.000; PT ALAM PUTRA MAHKOTA, NPWP: 31.512.125.1-416.000; PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, NPWP: 82.668.658.6-027.000 dengan total jumlah Rp. 3.777.248.055, dalam kurun waktu masa Januari 2018 sampai dengan sekitar Mei 2019, dalam SPT Masa PPN, adalah sebagai berikut :

NO

NAMA WP PENERBIT

NPWP PENERBIT

PPN (Rp)

1

PT ALAM PUTRA MAHKOTA

31.512.125.1-416.000

847.159.090

2

PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI

85.147.990.7-435.000

643.500.001

3

PT BIMA BUMI MANDIRI

85.769.363.4-435.000

192.163.636

4

PT CAKRA ABDI CEMERLANG

86.122.698.3-435.000

757.862.181

5

PT GEMA PULAU INTAN

86.122.861.7-435.000

204.927.272

6

PT KARISMA CAHAYA ENERGI

86.257.664.2-436.000

808.979.057

7

PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA

82.668.658.6-027.000

322.656.818

Total Faktur Pajak

3.777.248.055

 

  • Bahwa terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU melalui PT BAYU PATRA ENERGY bersama-sama dengan dengan AGUS SUPRIYANTO (Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah, Berkas P-21 tetapi yang bersangkutan meninggal dunia) selaku pengguna Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Ssbenarnya, SEPI MUHARAM alias REFFI alias BUDI alias CEPI (Terpidana Kasus Pajak), dan HENDRIK ABDUL ROHMAN alias HENDRIK SUTISNA (Terpidana Kasus Pajak) selaku yang menyediakan dari perusahaan penerbit Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Ssbenarnya (Faktur Pajak TBTS ) sekurang-kurangnya dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT KARISMA CAHAYA ENERGI, NPWP: 86.257.664.2-436.000; PT ALAM PUTRA MAHKOTA, NPWP: 31.512.125.1-416.000; PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, NPWP: 82.668.658.6-027.000 dimana Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) yang dibeli untuk digunakan oleh PT. BAYU PATRA ENERGY dalam kurun waktu  Januari 2018 sampai dengan Mei 2019, adalah merupakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) karena tidak pernah melakukan transaksi pembelian  dan tidak pernah menerima barang apapun.

 

  • Bahwa dari total Faktur Pajak TBTS yang digunakan oleh terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU melalui PT BAYU PATRA ENERGY  dari perusahaan penerbit sekurang-kurangnya dari PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, NPWP: 85.147.990.7-435.000; PT BIMA BUMI MANDIRI, NPWP: 85.769.363.4-435.000; PT CAKRA ABDI CEMERLANG, NPWP: 86.122.698.3-435.000; PT GEMA PULAU INTAN, NPWP: 86.122.861.7-435.000; PT KARISMA CAHAYA ENERGI, NPWP: 86.257.664.2-436.000; PT ALAM PUTRA MAHKOTA, NPWP: 31.512.125.1-416.000; PT MENTARI CAHAYA NUSANTARA, NPWP: 82.668.658.6-027.000 , dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Mei 2019 telah menimbulkan kerugian pada Pendapatan Newgara disektor pajak adalah sebesar Rp3.777.248.055,- (Tiga milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Lima rupiah) namun kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yang dihitung secara proporsi nilai kerugian pada pendapatan negara oleh masing-masing pelaku atau pihak yang terlibat, sehingga secara perhitungan proporsi nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan terdakwa HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 944.312.014,- (sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu empat belas rupiah), dengan ikhtisar sebagai berikut :

No

Pihak Terlibat dalam Penerbitan FPTBTS

 Nilai Faktur Pajak TBTS

 Kerugian Pada Pendapatan Negara Yang Ditanggung

1

SEPI MUHARAM/HENDRIK ABD ROHMAN

3.777.248.055

          755.439.611

2

AGUS SUPRIYANTO

3.777.248.055

          2.077.486.430

3

HANGGORO BAYU WARDHANI alias BAYU

3.777.248.055

       944.312.014

JUMLAH

3.777.248.055

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang  Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----

Pihak Dipublikasikan Ya