Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
199/Pid.Sus/2025/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | NUR ASRIANI Binti SULISTIYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 199/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2315/M.3.10/Eku.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa NUR ASRIANI Binti SULISTIYO pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Semarang yang beralamat di Jl. Sultan Agung No.100 A-C Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ”.
---------Perbuatan Terdakwa NUR ASRIANI Binti SULISTIYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat 2 Jo Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa NUR ASRIANI Binti SULISTIYO pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Semarang yang beralamat di Jl. Sultan Agung No.100 A-C Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,,” dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentranfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak”.
--------- Perbuatan Terdakwa NUR ASRIANI Binti SULISTIYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |