Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg FAJAR SANTOSO, SH IWAN KURNIAWAN LUKMINTO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4550/M.3.11/Ft.1/12/2025
Pihak
NoNama
1FAJAR SANTOSO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1IWAN KURNIAWAN LUKMINTO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAN

KEDUA

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

LEBIH SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya