Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
269/Pdt.G/2024/PN Smg 1.MOHAMAD YUSDI NOVIADI
2.MAULIDA NIDAUL FADHLIYAH
1.HEDY SURYATAMA
2.BUDI CAHYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MOHAMAD YUSDI NOVIADI
2MAULIDA NIDAUL FADHLIYAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H.MOHAMAD YUSDI NOVIADI
2Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H.MAULIDA NIDAUL FADHLIYAH
Pihak
NoNama
1HEDY SURYATAMA
2BUDI CAHYONO
Pihak
Pihak
NoNama
1IKA AFLA EMALIA,S.H., M.Kn
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan cedera janji (wanprestasi) dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kesepakatan Nomor 02, PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT sebagai profesi yang memiliki tugas Negara dalam membuat akta otentik;------------
  3. Menetapkan TERGUGAT 1 atau PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Kesepakatan Nomor 02 dengan PARA PENGGUGAT yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT, SELURUH PASAL – PASAL yang ada dalam Perjanjian Kesepakatan Nomor 02 banyak yang diingkari, cederai, wanprestasi;----------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT 1 atau PARA TERGUGAT untuk mengeluarkan barang dan membuka pintu serta rantai dan gembok serta meninggalkan dan mengosongkan lokasi rumah dan tanah dalam SHM No. 01642/Kramas, sesuai Pasal 8 Perjanjian Kesepakatan Nomor 02;----------------------------------------------------------
  5. Menetapkan Hutang Cicilan / Angsuran oleh PARA TERGUGAT sebesar Rp. 257.000.000, 00- (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah) adalah  hak PARA PENGGUGAT, meskipun kekurangannya masih banyak sekali, sebagaimana Pasal 4 huruf b dalam Perjanjian Kesepakatan Nomor 02;-----------------------
  6. Menetapkan bahwa SHM No. 01642/Kramas, yang dibawa dan disimpan oleh TURUT TERGUGAT untuk dikembalikan dan serahkan kepada PARA PENGGUGAT, karena PARA TERGUGAT sangat jelas dan terang benerang melakukan cedera janji (wanprestasi) terhadap Pasal 11 ayat (3) dalam Perjanjian Kesepakatan Nomor 02;--------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menetapkan uang muka/DP (Down Payment) sebesar Rp. 200.000.000, 00- (dua ratus juta rupiah) adalah hak PARA PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perjanjian Kesepakatan Nomor 02;------------------------------------------
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT, dengan rincian dibawah ini :----------------------------------
  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000, 00- (tiga ratus juta juta rupiah);--
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000, 00- (tiga ratus juta rupiah).----
  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000, 00-,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset ), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad );--------------------------------

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak