Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
249/Pid.Sus/2025/PN Smg | Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. | FERRY ADI PAMUNGKAS bin (Alm) MOCHARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 249/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2936/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Primair Bahwa terdakwa Ferry Adi Pamungkas bin (Alm) Mochari pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Jl. Pekunden Timur Gg IV, Kel. Pekunden Kec. Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair Bahwa terdakwa Ferry Adi Pamungkas bin (Alm) Mochari pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Jl. Pekunden Timur Gg IV, Kel. Pekunden Kec. Semarang Tengah Kota Semarang setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua Bahwa terdakwa Ferry Adi Pamungkas bin (Alm) Mochari pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah di daerah Batan Timur 3/12 RT. 02 RW. 04 Kel. Miroto Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |