Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Smg Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. FERRY ADI PAMUNGKAS bin (Alm) MOCHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2936/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1Luqman Edy Anggara, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FERRY ADI PAMUNGKAS bin (Alm) MOCHARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

Bahwa terdakwa Ferry Adi Pamungkas bin (Alm) Mochari pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Jl. Pekunden Timur Gg IV, Kel. Pekunden Kec. Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa Ferry Adi Pamungkas bin (Alm) Mochari pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Jl. Pekunden Timur Gg IV, Kel. Pekunden Kec. Semarang Tengah Kota Semarang setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa Ferry Adi Pamungkas bin (Alm) Mochari pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah di daerah Batan Timur 3/12 RT. 02 RW. 04 Kel. Miroto Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya