Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
287/Pdt.P/2025/PN Smg |
Tanggal Surat |
Rabu, 25 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Hendra Prasetya, M.Si |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ir. Effendi Petrus Sitorus, S. H. | Hendra Prasetya, M.Si |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Direktur Utama PT. Moses Mitra Setia |
|
Pihak |
|
Petitum |
- Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon;
- Menyatakan adalah hak Pemohon sebagai pemegang saham yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, sebagai pendiri dan Direktur PT MMS sejak 2 Juli 1998 hingga 15 November 2014 untuk mendapatkan data atau keterangan laporan keuangan, informasi terkait perkembangan perusahaan dari PT MOSES MITRA SETIA;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat segera dilaksanakan sekalipun ada upaya hukum setelah putusan dibacakan;
- Menyatakan agar semua data atau keterangan laporan keuangan, informasi terkait perkembangan perusahaan PT MMS merupakan data asli atau data yang sesuai dengan aslinya yang sudah dilegalisir.
- Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |