Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
601/Pid.Sus/2024/PN Smg | VIDYA AYU PRATAMA, S.H. | ANDY KRISTIAWAN bin (Alm) CHRISTANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 601/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -5447 / M.3.10 / Enz.2 / 10 / 2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa ANDY KRISTIAWAN bin (Alm) CHRISTANTO pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus ditahun 2024, bertempat karaoke Venom yang beralamat di jalan Argorejo IV Kel. Kalibanteng Kulon Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair Bahwa Terdakwa ANDY KRISTIAWAN bin (Alm) CHRISTANTO pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus ditahun 2024, bertempat Wisma karaoke Venom yang beralamat Jl. Argorejo IV Kel. Kalibanteng Kulon Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |