Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
668/Pid.B/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. SUDIYONO bin Alm. MUHAMMAD ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 668/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6353/M.3.10/Ft.3/11/2024
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUDIYONO bin Alm. MUHAMMAD ZAINI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--Bahwa Terdakwa SUDIYONO bin (Alm) MUHAMMAD ZAINI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gerbang Tol Banyumanik Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PARMAN (DPO) als Abah Parman melalui whatsapp nomor 087850731191 yang menyampaikan pada pokoknya bahwa minggu ini terdakwa diminta untuk mengangkut rokok illegal dengan upah sebesar Rp9.000.000,00, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. PARMAN bermaksud meminta terdakwa untuk berangkat membawa rokok illegal tersebut pada esok hari, selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di pergudangan Gedangan, Terdakwa mencari orang untuk menemani Terdakwa mengambil muatan rokok ilegal tersebut ke Madura. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIGIT (DPO) sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dan sdr. SIGIT (DPO)  kemudian Terdakwa mengajak Sdr. SIGIT berangkat bersama ke Madura, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa sampai di Pom Bensin di daerah Pamekasan Madura bermaksud menghubungi Sdr. FIRMAN  (DPO) yang merupakan anak dari Sdr. PARMAN untuk menunjukkan tempat pemuatan rokok ilegal, tidak lama kemudian datang 3 orang yang tidak Terdakwa kenal dengan mengendarai 2 motor menghampiri Terdakwa dan meminta Terdakwa mengikutinya ke tempat muatan rokok illegal, sesampainya Terdakwa di pinggir jalan di daerah yang Terdakwa tidak tahu alamatnya, Terdakwa memarkirkan truknya dan  melihat bal rokok yang tertutup terpal dimuat oleh 15 orang kedalam  truk yang Terdakwa bawa, selanjutnya Sekira pukul 02.00 WIB saat pemuatan sudah selesai, terdakwa diminta oleh 3 orang yang mengantar Terdakwa tersebut untuk mengikutinya lagi menuju ke tempat kedua yang tidak jauh dari lokasi pertama untuk pemuatan rokok illegal lagi, setelah sampai di lokasi kedua, di sebuah rumah terdapat kurang lebih 8 orang yang sudah siap untuk melakukan pemuatan bal rokok, sambal menunggu muatan Terdakwa dan Sdr. SIGIT tidur di kabin truk selanjutnya Sekira pukul 03.15 WIB Terdakwa dibangunkan karena pemuatan sudah selesai, setelah itu salah satu dari 3 orang tersebut memberi Terdakwa uang sebesar Rp5.000.000,00 cash, kemudian Terdakwa melaporkan kepada Sdr. FIRMAN dan Sdr, PARMAN apabila pemuatan rokok illegal telah selesai lalu Terdakwa langsung berangkat menuju barat, sesampainya di Sidoarjo, Terdakwa menurunkan Sdr. SIGIT di pergudangan Gedangan dan memberi uang sejumlah Rp500.000,00, sebagai bayaran karena telah menemani Terdakwa mengambil muatan di Madura, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke barat sendirian, dengan membawa rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut yang rencananya akan terdakwa kirimkan ke penerima di daerah Cikande dan Gunung Putri yang belum diketahui alamat pastinya, yang mana terdakwa nantinya akan di share loc lokasi penerima oleh Sdr. PARMAN atau sdr. FIRMAN apabila terdakwa sudah sampai di sekitar rest area Karawang.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB pada saat akan masuk Gerbang Tol Banyumanik, Truk merek ISUZU type TNMR81U-LAYIN4 4X2 MT warna PUTIH nopol terpasang S-8175-HO yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh Saksi SOEPRAT TEGUH RAHAYU dan Saksi JAFAR WIRYA DARMA sebagai petugas Bea Cukai Semarang bersama dengan Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menunjukan kartu identitas dan surat perintah pemeriksaan dan penggeledahan, Tim Bea Cukai meminta Terdakwa untuk turun dan membuka box truk. Lalu setelah dibuka ditemukan bahwa truck yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memuat 3.528.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai, dengan rincian sebagai berikut:

  • 790 Ball @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 3.160.000 batang BKC HT Jenis SKM Merk "NA MILD" tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 184 Ball @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 368.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "NA BOLD" tanpa dilekati Pita Cukai;

 

Bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dengan keuntungan Terdakwa SUDIYONO bin Alm. MUHAMMAD ZAINI sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa menurut ketentuan pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Barang Kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. CHARDA IKA WIJAYA, S.E., M.M selaku yang melakukan Pemeriksaan dan Penghitungan pada tanggal 11 September 2024 dengan hasil nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 3.528.000 (Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp 2.631.888.000,00 (Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 263.188.800,00 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Serratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp 481.995.360,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3.377.072.160,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Serratus Enam Puluh Rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP. -----------

 

ATAU

 

KEDUA

--Bahwa Terdakwa SUDIYONO bin (Alm) MUHAMMAD ZAINI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Gerbang Tol Banyumanik Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang – undang ini, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

 

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PARMAN (DPO) als Abah Parman melalui whatsapp nomor 087850731191 yang menyampaikan pada pokoknya bahwa minggu ini terdakwa diminta untuk mengangkut rokok illegal dengan upah sebesar Rp9.000.000,00, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. PARMAN bermaksud meminta terdakwa untuk berangkat membawa rokok illegal tersebut pada esok hari, selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di pergudangan Gedangan, Terdakwa mencari orang untuk menemani Terdakwa mengambil muatan rokok ilegal tersebut ke Madura. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIGIT (DPO) sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dan sdr. SIGIT (DPO)  kemudian Terdakwa mengajak Sdr. SIGIT berangkat bersama ke Madura, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa sampai di Pom Bensin di daerah Pamekasan Madura bermaksud menghubungi Sdr. FIRMAN  (DPO) yang merupakan anak dari Sdr. PARMAN untuk menunjukkan tempat pemuatan rokok ilegal, tidak lama kemudian datang 3 orang yang tidak Terdakwa kenal dengan mengendarai 2 motor menghampiri Terdakwa dan meminta Terdakwa mengikutinya ke tempat muatan rokok illegal, sesampainya Terdakwa di pinggir jalan di daerah yang Terdakwa tidak tahu alamatnya, Terdakwa memarkirkan truknya dan  melihat bal rokok yang tertutup terpal dimuat oleh 15 orang kedalam  truk yang Terdakwa bawa, selanjutnya Sekira pukul 02.00 WIB saat pemuatan sudah selesai, terdakwa diminta oleh 3 orang yang mengantar Terdakwa tersebut untuk mengikutinya lagi menuju ke tempat kedua yang tidak jauh dari lokasi pertama untuk pemuatan rokok illegal lagi, setelah sampai di lokasi kedua, di sebuah rumah terdapat kurang lebih 8 orang yang sudah siap untuk melakukan pemuatan bal rokok, sambal menunggu muatan Terdakwa dan Sdr. SIGIT tidur di kabin truk selanjutnya Sekira pukul 03.15 WIB Terdakwa dibangunkan karena pemuatan sudah selesai, setelah itu salah satu dari 3 orang tersebut memberi Terdakwa uang sebesar Rp5.000.000,00 cash, kemudian Terdakwa melaporkan kepada Sdr. FIRMAN dan Sdr, PARMAN apabila pemuatan rokok illegal telah selesai lalu Terdakwa langsung berangkat menuju barat, sesampainya di Sidoarjo, Terdakwa menurunkan Sdr. SIGIT di pergudangan Gedangan dan memberi uang sejumlah Rp500.000,00, sebagai bayaran karena telah menemani Terdakwa mengambil muatan di Madura, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke barat sendirian, dengan membawa rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut yang rencananya akan terdakwa kirimkan ke penerima di daerah Cikande dan Gunung Putri yang belum diketahui alamat pastinya, yang mana terdakwa nantinya akan di share loc lokasi penerima oleh Sdr. PARMAN atau sdr. FIRMAN apabila terdakwa sudah sampai di sekitar rest area Karawang.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB pada saat akan masuk Gerbang Tol Banyumanik, Truk merek ISUZU type TNMR81U-LAYIN4 4X2 MT warna PUTIH nopol terpasang S-8175-HO yang Terdakwa kemudikan dihentikan oleh Saksi SOEPRAT TEGUH RAHAYU dan Saksi JAFAR WIRYA DARMA sebagai petugas Bea Cukai Semarang bersama dengan Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menunjukan kartu identitas dan surat perintah pemeriksaan dan penggeledahan, Tim Bea Cukai meminta Terdakwa untuk turun dan membuka box truk. Lalu setelah dibuka ditemukan bahwa truck yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut memuat 3.528.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai, dengan rincian sebagai berikut:

  • 790 Ball @20 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 3.160.000 batang BKC HT Jenis SKM Merk "NA MILD" tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 184 Ball @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 368.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "NA BOLD" tanpa dilekati Pita Cukai;

 

Bahwa Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana cukai dengan keuntungan Terdakwa SUDIYONO bin Alm. MUHAMMAD ZAINI sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. CHARDA IKA WIJAYA, S.E., M.M selaku yang melakukan Pemeriksaan dan Penghitungan pada tanggal 11 September 2024 dengan hasil nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 3.528.000 (Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp 2.631.888.000,00 (Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 263.188.800,00 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Serratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp 481.995.360,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3.377.072.160,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Serratus Enam Puluh Rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya