Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg. | Surojo ST M.Eng | Ratna Mawarti Ssi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | PRIMAIR. 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat adalah pemohon yang tidak beriktikad baik. 3. Membatalkan pendaftaran Merk dengan nomor pendaftaran IPT 2023034996 tertanggal 27 februari 2023 dengan Nomor permohonan J222023017171dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merk. 4. Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran Merek dengan nomor pendaftaran IPT 2023034996 tertanggal 27 februari 2023 dengan nomor permohonan J22202317171 yang dimohonkan pada kantor kementerian hukum dan Hak asasi manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merk 5. Memerintahkan kepada panitera untuk segera menyampaiakan isi putusan dalam perkara ini kepada Turut tergugat setelah tanggal putusan diucapkan. 6. Memerintahkan kepada turut tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merk dari daftar umum merk nomor J222023017171 dalam berita acara resmi merk setelah putusan dalam perkara ini diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap 7. Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. 8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |