Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa BAGAS VERGIAWAN SAPUTRA bin MOH SAJI pada hari Selasa tanggal 5 Nopember 2024 sekira pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 bertempat di ATM BCA Indomaret Jl. Siliwangi No.460 Rt 02 Rw 03 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP |