Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg DARWADI, S.H. Ir. BAMBANG SUSILO bin NUR HASIM Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-275/M.3.28/Ft.1/10/2024
Pihak
NoNama
1DARWADI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1Ir. BAMBANG SUSILO bin NUR HASIM Alm[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya