Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Smg FAUZI NUR RAKIB, S.H.,M.H. HERRY SETIOPUTRO Anak dari KRISTIANTO SP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 259/M.3.10.7/Enz.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU              

        PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HERRY SETIOPUTRO Anak dari KRISTIANTO SP pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 17.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Taman Delta Mas No.31, RT. 007, RW. 004, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika yang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa terkait penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras sediaan farmasi. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut dari hasil penyelidikan diketahui berada di rumah yang berlamatkan di Taman Delta Mas No.31, RT. 007, RW. 004, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras sediaan farmasi. Kemudian sekira pukul 17.15 WIB Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang menuju ke rumah tersebut dan mengetahui rumah tersebut merupakan rumah dari Terdakwa.

Bahwa sesampainya dirumah tersebut hanya terdapat Sdr. LAUW LENG NIO yang merupakan ibu dari Terdakwa sedangkan Terdakwa sedang berada diluar rumah. Kemudian Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang melihat 1 (satu) buah kardus paket terbungkus plastik warna hitam dengan resi WAHANA Express nomor resi KAD02083 dengan nama pengirim : Tunas Biru No. Tlp 087860320228, Nama penerima RUDI DARMAWAN No. Tlp 083862419974 , alamat Jl. Taman Delta Mas No. 31 RT. 007 RW. 004 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Jawa Tengah saat itu berada di ruang tamu, dan saat ditanyakan terkait barang tersebut Sdr. LAUW LENG NIO menerangkan bahwa kardus paket tersebut milik Terdakwa namun Sdr. LAUW LENG NIO tidak tau apa isinya.

Bahwa kemudian sekira Pukul 17.45 WIB Terdakwa datang dan dilakukan interogasi oleh Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang terkait 1 (satu) buah kardus paket terbungkus plastik warna hitam dan Terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut dan pada saat paket tersebut dibuka didalamnya berisi barang bukti berupa:

  • 20 (dua puluh) cepuk berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dengan total 20.000 (dua puluh ribu) tablet;
  • 5 (lima) cepuk berisi obat tablet warna kuning berlogo ‘mf’ dengan total 5.000 (lima ribu) tablet;
  • 300 (tiga ratus) strip obat TRIHEXPENIDLY tablet 2mg dengan total 3000 tablet;

Bahwa berdasarkan hal tersebut kemudian Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penggeledahan yang disaksikan Saksi GUNAWAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya terdapat sisa Narkotika ;
  • 2 (dua) buah sedotan warna putih;
  • 1 (satu) buah botol bekas You C 1000;
  • 1 buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong
  • 1 (satu) unit handphone XIAOMI warna gold dengan nomor whatsapp 0895417758011;
  • 1 (satu) unit handphone SAMSUNG S9+ warna hitam dengan nomor whatsapp 0882008884200

Bahwa saat ditanyakan terkait 1 buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu; 2 (dua) buah sedotan warna putih; 1 (satu) buah botol bekas You C 1000; 1 buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing; 1 (satu) buah plastik klip kosong tersebut merupakan milik Terdakwa, dan barang tersebut merupakan sisa alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian saat dilakukan interogasi terkait barang tersebut Terdakwa menjelaskan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. RENO pada tanggal 11 November 2023 seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Selanjutnya Terdakwa dan beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3204/NNF/2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, pada tanggal 21 November 2023 yang ditandatangai oleh Pemeriksa atas nama Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Sugiyanta, S.H. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si, selaku an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan Kesimpulan: setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00484 (nol koma nol nol empat delapan empat) gram : Positif (+) Mentamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).

Bahwa Terdakwa dalam hal “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

        SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa HERRY SETIOPUTRO Anak dari KRISTIANTO SP pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Taman Delta Mas No.31, RT. 007, RW. 004, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Taman Delta Mas No.31, RT. 007, RW. 004, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, mengubungi Sdr. RENO (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran untuk pembelian narkotika tersebut dengan cara Terdakwa transfer ke Rekening BCA an. MICHAEL ADI SUSANT milik Sdr. RENO (DPO) melalui apliksai BCA MOBILE milik Terdakwa.

Bahwa setelah melakukan pembayaran kemudian Terdakwa menerima pesan dari Sdr. RENO (DPO) berupa foto berisi letak pengambilan narkotika jenis sabu yang berada di Kawasan Industry Candi Jl. Gatot Subroto. Selanjutnya sekita pukul 18.30 WIB Terdakwa mebambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan alamat yang telah dikirimkan oleh Sdr. RENO. Kemudian Terdakwa kembali kerumah Terdakwa sekira pukul 20.00 WIB dan Terdakwa selanjutnya mengonsumsi narkotika tersebut dengan cara awalnya Terdakwa membuat alat hisap terlebih yaitu dari botol bekas minuman you C1000 selanjutnya Terdakwa isi air kurang lebih 3/4 dari ketinggian botol selanjutnya Terdakwa melipat kertas tisu menjadi ukuran kecil selanjutnya menggulungkan tisu tersebut dengan 2 buah sedotan selanjutnya Terdakwa masukan kedalam lobang botol hingga tertutup rapat selanjutnya Terdawka memasang kaca pipet ke salah satu sedotankan selanjutnya memasukan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu ke dalam pipet kaca, kemudian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di dalam pipet tersebut Terdakwa bakar dengan korek api Gas dengan api yang sangat kecil, kemudian setelah Sabu tersebut terbakar dan mencair hingga timbul asap selanjutnya Terdakwa menghisap asap tersebut dari salah satu sedotan yang terpasang pada botol kaca tersebut sampai asap Sabu didalam bong tersebut habis.

Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika yang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa terkait penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras sediaan farmasi. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut dari hasil penyelidikan diketahui berada di rumah yang berlamatkan di Taman Delta Mas No.31, RT. 007, RW. 004, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras sediaan farmasi. Kemudian sekira pukul 17.15 WIB Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang menuju ke rumah tersebut dan mengetahui rumah tersebut merupakan rumah dari Terdakwa.

Bahwa sesampainya dirumah tersebut hanya terdapat Sdr. LAUW LENG NIO yang merupakan ibu dari Terdakwa sedangkan Terdakwa sedang berada diluar rumah. Kemudian Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang melihat 1 (satu) buah kardus paket terbungkus plastik warna hitam dengan resi WAHANA Express nomor resi KAD02083 dengan nama pengirim : Tunas Biru No. Tlp 087860320228, Nama penerima RUDI DARMAWAN No. Tlp 083862419974 , alamat Jl. Taman Delta Mas No. 31 RT. 007 RW. 004 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Jawa Tengah saat itu berada di ruang tamu, dan saat ditanyakan terkait barang tersebut Sdr. LAUW LENG NIO menerangkan bahwa kardus paket tersebut milik Terdakwa namun Sdr. LAUW LENG NIO tidak tau apa isinya.

Bahwa kemudian sekira Pukul 17.45 WIB Terdakwa datang dan dilakukan interogasi oleh Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang terkait 1 (satu) buah kardus paket terbungkus plastik warna hitam dan Terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut dan pada saat paket tersebut dibuka didalamnya berisi barang bukti berupa:

  • 20 (dua puluh) cepuk berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dengan total 20.000 (dua puluh ribu) tablet;
  • 5 (lima) cepuk berisi obat tablet warna kuning berlogo ‘mf’ dengan total 5.000 (lima ribu) tablet;
  • 300 (tiga ratus) strip obat TRIHEXPENIDLY tablet 2mg dengan total 3000 tablet;

Bahwa berdasarkan hal tersebut kemudian Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penggeledahan yang disaksikan Saksi GUNAWAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya terdapat sisa Narkotika ;
  • 2 (dua) buah sedotan warna putih;
  • 1 (satu) buah botol bekas You C 1000;
  • 1 buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong
  • 1 (satu) unit handphone XIAOMI warna gold dengan nomor whatsapp 0895417758011;
  • 1 (satu) unit handphone SAMSUNG S9+ warna hitam dengan nomor whatsapp 0882008884200

Bahwa saat ditanyakan terkait 1 buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu; 2 (dua) buah sedotan warna putih; 1 (satu) buah botol bekas You C 1000; 1 buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing; 1 (satu) buah plastik klip kosong tersebut merupakan milik Terdakwa, dan barang tersebut merupakan sisa alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian saat dilakukan interogasi terkait barang tersebut Terdakwa menjelaskan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. RENO pada tanggal 11 November 2023 seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Selanjutnya Terdakwa dan beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3204/NNF/2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, pada tanggal 21 November 2023 yang ditandatangai oleh Pemeriksa atas nama Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Sugiyanta, S.H. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si, selaku an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan Kesimpulan: setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00484 (nol koma nol nol empat delapan empat) gram dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine an. HERRY SETIOPUTRO Anak dari KRISTIANTO SP : Positif (+) Mentamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).

Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

 D A N

 

        KEDUA        

Bahwa Terdakwa HERRY SETIOPUTRO Anak dari KRISTIANTO SP pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 17.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Taman Delta Mas No.31, RT. 007, RW. 004, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

 

Bahwa berawal dari Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika yang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa terkait penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras sediaan farmasi. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut dari hasil penyelidikan diketahui berada di rumah yang berlamatkan di Taman Delta Mas No.31, RT. 007, RW. 004, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras sediaan farmasi. Kemudian sekira pukul 17.15 WIB Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang menuju ke rumah tersebut dan mengetahui rumah tersebut merupakan rumah dari Terdakwa.

Bahwa sesampainya dirumah tersebut hanya terdapat Sdr. LAUW LENG NIO yang merupakan ibu dari Terdakwa, sedangkan Terdakwa sedang berada diluar rumah. Kemudian Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang melihat 1 (satu) buah kardus paket terbungkus plastik warna hitam dengan resi WAHANA Express nomor resi KAD02083 dengan nama pengirim : Tunas Biru No. Tlp 087860320228, Nama penerima RUDI DARMAWAN No. Tlp 083862419974 , alamat Jl. Taman Delta Mas No. 31 RT. 007 RW. 004 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Jawa Tengah saat itu berada di ruang tamu, dan saat ditanyakan terkait barang tersebut Sdr. LAUW LENG NIO menerangkan bahwa kardus paket tersebut milik Terdakwa namun Sdr. LAUW LENG NIO tidak tau apa isinya.

Bahwa kemudian sekira Pukul 17.45 WIB Terdakwa datang dan dilakukan interogasi oleh Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang terkait 1 (satu) buah kardus paket terbungkus plastik warna hitam dan Terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut dan pada saat paket tersebut dibuka didalamnya berisi barang bukti berupa:

  • 20 (dua puluh) cepuk berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dengan total 20.000 (dua puluh ribu) tablet;
  • 5 (lima) cepuk berisi obat tablet warna kuning berlogo ‘mf’ dengan total 5.000 (lima ribu) tablet;
  • 300 (tiga ratus) strip obat TRIHEXPENIDLY tablet 2mg dengan total 3000 tablet;

Bahwa berdasarkan hal tersebut kemudian Saksi SUPARNO, Saksi FAJAR NUGROHO, beserta Tim opsnal satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penggeledahan yang disaksikan Saksi GUNAWAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya terdapat sisa Narkotika ;
  • 2 (dua) buah sedotan warna putih;
  • 1 (satu) buah botol bekas You C 1000;
  • 1 buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong
  • 1 (satu) unit handphone XIAOMI warna gold dengan nomor whatsapp 0895417758011;
  • 1 (satu) unit handphone SAMSUNG S9+ warna hitam dengan nomor whatsapp 0882008884200

Bahwa saat ditanyakan terkait 20 (dua puluh) cepuk berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dengan total 20.000 (dua puluh ribu) tablet; 5 (lima) cepuk berisi obat tablet warna kuning berlogo ‘mf’ dengan total 5.000 (lima ribu) tablet; 300 (tiga ratus) strip obat TRIHEXPENIDLY tablet 2mg dengan total 3000 tablet tersebut Terdakwa pesan kedapa Sdr. TOKO PEDIA melalui aplikasi whatsapp seharga Rp. 13.950.000,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berencana untuk menjual obat tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3204/NNF/2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, pada tanggal 21 November 2023 yang ditandatangai oleh Pemeriksa atas nama Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Sugiyanta, S.H. dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si, selaku an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan Kesimpulan: setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:

  • 20 (dua puluh) cepuk berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ dengan total 20.000 (dua puluh ribu) tablet;
  • 5 (lima) cepuk berisi obat tablet warna kuning berlogo ‘mf’ dengan total 5.000 (lima ribu) tablet;
  • 300 (tiga ratus) strip obat TRIHEXPENIDLY tablet 2mg dengan total 3000 tablet;

Dengan kesimpulan  :

  • Tablet warna putih berlogo “Y”
  • Tablet warna kuning berlogo “mf”
  • Tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL

Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan Terdakwa telah melakukan Praktik kefamasian berupa melakukan penyimpanan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo ”Y”, tablet warna kuning berlogo “mf” dan Tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL dimana   mengandung  TRIHEXYPHENIDYL Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan hanya berpendidikan tidak tamat Sekolah Menengah Atas.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya