Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Smg Catur Feriyono Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Primadana Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH DAN REKANCatur Feriyono
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum

Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

2.Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah anggota koperasi dan debitur yang beritikad baik ;

 

3.Menyatakan sisa pokok pinjaman Penggugat kepada Tergugat adalah sebesarRp. 59.839.300,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah) ;

 

4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan sisa pinjaman dari Penggugat sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari Penggugat ; dengan rincian :

- Membayar sisa pokok pinjaman: Rp. 59.839.300,-

- Membayar Bunga pinjaman: Rp.5.160.700,-.

 

5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan agunan berupa SHM No. 4197 a.n. Catur Feriyono,  Surat ukur No. 00044/Lerep/2014, , tanggal 04/06/2014, luas 80 m2, terletak di Desa/Kel. Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan secara sukarela dan dalam keadaan baik setelah Tergugat menerima pembayaran pelunasan sisa pinjaman sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari Penggugat ;

 

6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan roya atas Sertipikat Hak Milik No. 4197 a.n. Catur Feriyono, Surat ukur No. 00044/Lerep/2014, , tanggal 04/06/2014, luas 80 m2. yang menjadi agunan pinjaman Penggugat pada Tergugat ;

 

7.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini ;

Subsidair:

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak