Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Smg | EDDY SUSANTO | DITRESKRIMUM POLDA JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | ------- | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Semarang Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Semarang Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |