Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
527/Pdt.G/2024/PN Smg NUR CHOZIN REKTOR UNIVERSITAS WAHID HASYIM-SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 527/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NUR CHOZIN
Pihak
Pihak
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS WAHID HASYIM-SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan TERGUGAT yang tidak mengirimkan surat yang berisi pemberitahuan tentang kendala-kendala penyusunan skripsi atas nama ANIS KUMAINI atau berupa pemberitahuan perkembangan kuliah ANIS KUMAINI atau pemberitahuan pengunduran diri ANIS KUMAINI sebagai mahasiswi Universitas Wahid Hasyim adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan kerugian materiil dan in-materiil sejumlah total Rp1.454.200.000 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------------------
  1. Kerugian materiil
  1. Biaya semesteran : Rp4.000.000 x 18                 = Rp  72.000.000
  2. Biaya Sumbangan Uang gedung                                    = Rp  15.000.000
  3. Biaya uang saku :

Rp100.000 x 30 x 102 bulan    =Rp 306.000.000

  1. Biaya kos : Rp600.000 x 102 bulan                    = Rp   61.200.000

Total                                                                  = Rp  454.200.000

  1. Kerugian in-materiil                                                    = Rp1.000.000.000

           TOTAL KERUGIAN                                                         =  Rp1.454.200.000

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika/ sekaligus secara lunas total kerugian yang ditimbulkan oleh TERGUGAT pada PENGGUGAT sejumlah Rp1.454.200.000 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).------------------------------------------------

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya  terkait perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak