Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
426/Pdt.G/2024/PN Smg Pt.Tegalgondo ungaran Arianto Lukito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 426/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Pt.Tegalgondo ungaran
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R.WININDYA SATRIYA, SHPt.Tegalgondo ungaran
Pihak
NoNama
1Arianto Lukito
Pihak
Pihak
NoNama
1Kantor pertanahan kota semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum PENGGUGAT adalah bekas pemegang hak yang sah atau setidaknya sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 725 / Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 188/Sarirejo, semula seluas + 35.793 m2, terakhir seluas + 24.898 M2 diuraikan dalam Gambar Situasi (GS) No. 2270/1973, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas “BOUW MAATSCHAPPIJ TEGALGONDO OENGARAN” berkedudukan di Semarang, sekarang berubah nama menjadi PT TEGALGONDO UNGARAN;
  3. Menyatakan sebagai hukum tanah dan bangunan Objek Sengketa seluas ± 116 M2, yang terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, setempat dikenal dengan Jalan MT. Haryono Nomor 596 Semarang (dahulu Jalan Mataram Nomor 596 Semarang), adalah merupakan bagian dari tanah bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 725 / Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 188/Sarirejo, semula seluas + 35.793 m2, terakhir seluas + 24.898 M2, diuraikan dalam Gambar Situasi (GS) No. 2270/1973, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas “BOUW MAATSCHAPPIJ TEGALGONDO OENGARAN” berkedudukan di Semarang, sekarang berubah nama menjadi PT TEGALGONDO UNGARAN;  
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang berhak atas tanah dan bangunan objek sengketa seluas ± 116 M2, yang terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, setempat dikenal dengan Jalan MT. Haryono Nomor 596 Semarang (dahulu Jalan Mataram Nomor 596 Semarang), dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara     : Rumah/Tanah Jl. MT. Haryono Nomor 594 Semarang
  • Sebelah Timur    : Rumah/Tanah Kampung Ligu Utara Semarang
  • Sebelah Selatan  : Rumah/Tanah Jl. MT. Haryono Nomor 598 Semarang
  • Sebelah Barat     : Jl. MT. Haryono Semarang.

Yang merupakan bagian dari tanah bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 725 / Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 188/Sarirejo, semula seluas + 35.793 m2, terakhir seluas + 24.898 M2, diuraikan dalam Gambar Situasi (GS) No. 2270/1973, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas “BOUW MAATSCHAPPIJ TEGALGONDO OENGARAN” berkedudukan di Semarang, sekarang berubah nama menjadi PT TEGALGONDO UNGARAN;

  1. Menyatakan sebagai hukum PENGGUGAT diberikan hak dan prioritas  untuk mengajukan permohonan hak baru dan atau perpanjangan hak atas Objek Sengketa seluas ± 116 M2, yang terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, setempat dikenal dengan Jalan MT. Haryono Nomor 596 Semarang (dahulu Jalan Mataram Nomor 596 Semarang), yang merupakan bagian dari hak atas tanah dan bangunan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 725 / Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 188/Sarirejo, semula seluas + 35.793 M2, terakhir seluas + 24.898 M2, diuraikan dalam Gambar Situasi (GS) No. 2270/1973, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas “BOUW MAATSCHAPPIJ TEGALGONDO OENGARAN” berkedudukan di Semarang ke Kantor Pertanahan Kota Semarang (Ic TURUT TERGUGAT);
  2. Menyatakan sebagai hukum Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan Objek Sengketa antara PENGGUGAT dan PINARTO LUKITO (dahulu bernama LIM FOE PHIN) sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 5 Juli 1982 dan Akta Nomor 17 tanggal 5 Juli 1982 yang dibuat dihadapan Notaris IWAN HERTANTO, S.H. secara hukum telah berakhir sejak meninggalnya PINARTO LUKITO;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja menguasai dan  memanfaatkan Objek Sengketa setelah meninggalnya PINARTO LUKITO tanpa ada ijin dan persetujuan dari PENGGUGAT serta tidak menyerahkan kembali Objek Sengketa kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Tidak Sah dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menyatakan sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan rincian Kerugian Materiel sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah dan Kerugian Imateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materill dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, yang saat ini menguasai dan memanfaatkan tanah dan bangunan objek sengketa, untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong, apabila perlu pelaksanaannya dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pihak berwenang lainnya) segera setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan objek sengketa seluas ± 116 M2, yang terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, setempat dikenal dengan Jalan MT. Haryono Nomor 596 Semarang (dahulu Jalan Mataram Nomor 596 Semarang), dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara     : Rumah/Tanah Jl. MT. Haryono Nomor 594 Semarang;
  • Sebelah Timur    : Rumah/Tanah Kampung Ligu Utara Semarang;
  • Sebelah Selatan  : Rumah/Tanah Jl. MT. Haryono Nomor 598 Semarang;
  • Sebelah Barat     : Jl. MT. Haryono Semarang;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT atas kesengajaan atau kelalaian TERGUGAT dalam pelaksanaan Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak