INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
193/Pid.B/2025/PN Smg | Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. | FERI IRAWAN Bin KASWADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 193/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2258/M.3.10/Eku.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa FERI IRAWAN Bin KASWADI bersama sama dengan sdr. YOSWA Alias YOS (dalam daftar pencarian orang) pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Sambiroto Raya Kel. Sambiroto Kec. Tembalang, Kota Semarang (didepan Apotik K 24 Sambiroto) atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |