Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
193/Pid.B/2025/PN Smg Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. FERI IRAWAN Bin KASWADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 193/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2258/M.3.10/Eku.2/5/2025
Pihak
NoNama
1Luqman Edy Anggara, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FERI IRAWAN Bin KASWADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FERI IRAWAN Bin KASWADI bersama sama dengan sdr. YOSWA Alias YOS (dalam daftar pencarian orang) pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Sambiroto Raya Kel. Sambiroto Kec. Tembalang, Kota Semarang (didepan Apotik K 24 Sambiroto) atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya