Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
740/Pid.B/2021/PN Smg LUQMAN EDI A.,SH. DWI SETYAWAN Bin BOEDIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 740/Pid.B/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-282/M.3.10/EOH.2/12/2021
Pihak
NoNama
1LUQMAN EDI A.,SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DWI SETYAWAN Bin BOEDIYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. ISI DAKWAAN :

                Bahwa terdakwa DWI SETYAWAN Bin BOEDIYONO pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020,  bertempat di Raniya rent car di Jl. Singa Utara No. 53 rt.06 rw.04 Kel. Kalicari  Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya