Dakwaan |
- ISI DAKWAAN :
Bahwa terdakwa DWI SETYAWAN Bin BOEDIYONO pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020, bertempat di Raniya rent car di Jl. Singa Utara No. 53 rt.06 rw.04 Kel. Kalicari Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,
Pasal 372 KUHP |