INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. | 1.EKO YULI ANDRI 2.Rio Priyatmoko |
PT MUKTI WIJAYA SANTOSA MANUNGGAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PT. MUKTI WIJAYA SANTOSA MANUNGGAL selaku TERMOHON PKPU;
2. Menyatakan PARA PEMOHON PKPU yaitu PT. MUKTI WIJAYA SANTOSA MANUNGGAL selaku TERMOHON PKPU dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. MUKTI WIJAYA SANTOSA MANUNGGAL selaku TERMOHON PKPU , untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
5. Menunjuk dan mengangkat:
a. Saudara MARADEN LUSTER HASIHOLAN SIREGAR S.H.,M.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-395 AH.04.05-2022, Tanggal 26 September 2022, yang beralamat di Gedung Proban Ostburg Trisakti Lt. 3, Jl. Palmerah Barat No. 8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
b. Saudari Dr. MEGAWATI PRABOWO S.H.,M.Kn, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-49 AH04.05-2022, Tanggal 26 Maret 2022, yang beralamat di SoVoism Office Building, Jalan Dr. Cipto No. 20. Semarang, Jawa Tengah;
c. Saudari ROOSMARTY FATTAH S.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-8 AH04.03-2021, Tanggal 18 Januari 2021, yang beralamat di Jalan Raya Kupang Jaya A-1 No. 4, Surabaya;
d. Saudara AGUSTINUS WIDYO PRAMONO S.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-17 AH04.05-2022, Tanggal 25 Maret 2022, yang beralamat di Bendul Merisi Permai B11 RT.002/RW.009, Kel Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya;
Sebagai Tim Pengurus dalam perkara PKPU a quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit dengan seluruh akibat hukumnya;
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |