Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. 1.EKO YULI ANDRI
2.Rio Priyatmoko
PT MUKTI WIJAYA SANTOSA MANUNGGAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Elisabeth Liu, S.Sos., SH., MH., dan RekanEKO YULI ANDRI
2Elisabeth Liu, S.Sos., SH., MH., dan RekanRio Priyatmoko
Pihak
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PT. MUKTI WIJAYA SANTOSA MANUNGGAL selaku TERMOHON PKPU;
2. Menyatakan PARA PEMOHON PKPU yaitu PT. MUKTI WIJAYA SANTOSA MANUNGGAL selaku TERMOHON PKPU dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. MUKTI WIJAYA SANTOSA MANUNGGAL selaku TERMOHON PKPU , untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
5. Menunjuk dan mengangkat:
a. Saudara MARADEN LUSTER HASIHOLAN SIREGAR S.H.,M.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-395 AH.04.05-2022,  Tanggal 26 September 2022, yang beralamat di Gedung Proban Ostburg Trisakti Lt. 3, Jl. Palmerah Barat No. 8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
b. Saudari Dr. MEGAWATI PRABOWO S.H.,M.Kn, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-49 AH04.05-2022,  Tanggal 26 Maret 2022, yang beralamat di SoVoism Office Building, Jalan Dr. Cipto No. 20. Semarang, Jawa Tengah;
c. Saudari ROOSMARTY FATTAH S.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-8 AH04.03-2021,  Tanggal 18 Januari 2021, yang beralamat di Jalan Raya Kupang Jaya A-1 No. 4, Surabaya;
d. Saudara AGUSTINUS WIDYO PRAMONO S.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-17 AH04.05-2022,  Tanggal 25 Maret 2022, yang beralamat di Bendul Merisi Permai B11 RT.002/RW.009, Kel Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya;
Sebagai Tim Pengurus dalam perkara PKPU a quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit dengan seluruh akibat hukumnya;
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak