Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Wariyadi
2.Ngadiyono
PT. Manunggal Adipura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wariyadi
2Ngadiyono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Manunggal Adipura
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Para Penggugat menjadi pekerja tetap/PKWTTsejak adanya hubungan kerja.

      3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak                      dibacakan putusan ini;

       4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK sebesar :

a). Penggugat I (Wariyadi) Rp. 29.748.758,-(dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).

b). Penggugat II (Ngadiyono) Rp. 32.037.124,-(tiga puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu seratus dua puluh empat rupiah).

     5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat mulai tanggal 21 Januari            2024 Penggugat I dan tanggal 16 Januari 2024 Penggugat II sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp.2.288.366,-/bulan

     6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak