INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | M R WIBISONO, SH,MH. | SUHARNO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Feb. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-284/M.3.19/Ft.1/02/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan ancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |