Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
528/Pid.B/2024/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | SUTRISNO Als. JON TRIS Bin (alm) KASRI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||
Nomor Perkara | 528/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -4518/M.3.10/Eku.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
Primair
Bahwa terdakwa Sutrisno als. Jon Tris Bin (alm) Kasri secara bersama sama dengan Winardi als. Congyang Bin (alm) Tarno (belum tertangkap), dan Sarifudin alias Arif Bin (alm) Margiono (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warung Sdr MUHAIMIN Als CITUT yang beralamat di jalan Kaligetas – Gunungpati Ds. Kaligetas Rt.05 Rw.04 Kel. Jatibarang Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut / mati yaitu korban Puguh Pramono.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP
Subsidair
Bahwa terdakwa Sutrisno als. Jon Tris Bin (alm) Kasri secara bersama sama dengan Winardi als. Congyang Bin (alm) Tarno (belum tertangkap), dan Sarifudin alias Arif Bin (alm) Margiono (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warung Muhaimin Als Citut yang beralamat di jalan Kaligetas – Gunungpati Ds. Kaligetas Rt.05 Rw.04 Kel. Jatibarang Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, penganiayaan mengakibatkan mati yaitu korban Puguh Pramono.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Dan Kedua
Bahwa terdakwa Sutrisno als. Jon Tris Bin (alm) Kasri secara bersama sama dengan Winardi als. Congyang Bin (alm) Tarno (belum tertangkap), dan Sarifudin alias Arif Bin (alm) Margiono (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warung Muhaimin Als Citut yang beralamat di jalan Kaligetas – Gunungpati Ds. Kaligetas Rt.05 Rw.04 Kel. Jatibarang Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, Membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, Membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan , mengangkut, menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, Senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu panjang sekira 25 centimeter.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |