Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.Bth/2026/PN Smg PARSUGIN RAKISA 1.MUHAMAD YAHYA FADLI
2.IRWAN
3.BANK NEGARA INDONESIA KANTOR CABANG SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2026/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI:
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Eksekusi yang diajukan Pelawan.
  2. Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi (pengosongan) berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 32/Pdt.eks.RL./2025/pn/smg tertanggal 23 September 2025 atas tanah dan bangunan SHM No. 4353 yang terletak di Jl. Tlogo Biru III No. 11, RT 04 RW 27, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
  1. DALAM POKOK PERKARA:
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar dan Beritikad Baik (De Derde Verzetter Te Goeder Trouw).
  3. Menyatakan perbuatan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Turut Terlawan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  4. Menyatakan bahwa Pelawan mempunyai hak prioritas atas penguasaan tanah dan bangunan SHM Nomor 4353 Jl. Tlogo Biru III No. 11, RT 04 RW 27, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang berdasarkan asas itikad baik dan penguasaan fisik yang sah.
  5. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK SAH:
  1. Risalah Lelang Nomor 239/09.01/2025-01 tanggal 16 Mei 2025 yang diterbitkan Turut Terlawan;
  2. Penetapan Eksekusi Nomor 32/Pdt.eks.RL./2025/pn/smg Tanggal 23 September 2025.
  1. Menghukum PARA TERLAWAN untuk melakukan Pembayaran ganti rugi kepada PELAWAN sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil: PELAWAN merasa dirugikan secara materiil akibat Adanya pelaksaaan lelang tanpa memberitahukan Pelawan dan tidak memberikan kesempatan pada Pelawan untuk ikut dalam pelaksanaan lelang sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus  juta rupiah ) ;
  2. Kerugian Immateriil: Pelawan juga dirugikan secara immateriil akibat perbuatan Para Terlawan  sebesar Rp. 250.000.000,- (  dua ratus   lima  puluh  juta rupiah )
  1. Menghukum Terlawan I dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk tidak mengganggu penguasaan fisik Pelawan atas SHM Nomor 4353 Jl. Tlogo biru III No 11 RT 04 RW 27 Tlogosari Kulon Kecamatan Peurungan Kota Semarang (objek sengketa).
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas SHM Nomor 4353 Jl. Tlogo biru III No 11 RT 04 RW 27 Tlogosari Kulon Kecamatan Peurungan Kota Semarang (objek sengketa).
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

?ATAU:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak