Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | YENDRI AIDIL FIFTHA, S.H., M.H. | NUR KHASANAH Binti M. TASRIPIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-378/M.3.15/Ft.1/04/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |