Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
430/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Evi Iniwati Suryadi
2.Cindy Maolina Jayapranata
3.Michelle Maolina
4.Nita Maolina
Tan Giem Kang alias Charles Kang Taka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 430/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Evi Iniwati Suryadi
2Cindy Maolina Jayapranata
3Michelle Maolina
4Nita Maolina
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.Evi Iniwati Suryadi
2PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.Cindy Maolina Jayapranata
3PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.Michelle Maolina
4PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.Nita Maolina
Pihak
NoNama
1Tan Giem Kang alias Charles Kang Taka
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan  Sertipikat Hak Milik No. 255 dan Sertipikat Hak Milik No. 256 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
  4. Menyatakan Laporan Polisi No: LP/B/232/VI/2024/SPKT/POLRESTABES  SEMARANG/POLDA JATENG, tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat Tergugat kepada Turut Tergugat I adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Menyatakan  segala tindakan hukum lanjutan, penetapan-penetapan, dokumen-dokumen, keterangan-keterangan, kewenangan penyelidik dan atau penyidik atas penyelidikan dan atau penyidikan yang terbit berdasarkan LAPORAN POLISI No. LP/B/232/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JATENG adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar Kerugian Immateriil : Rp 20.000.000.000,- (Dua Puluh Millyar Rupiah);
  7. Menghukum kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mematuhi amar isi putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak