Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. EKA JULIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1584/M.3.10/Ft.3/03/2025
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1EKA JULIANSYAH[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EKA JULIANSYAH bersama-sama dengan RIDWAN KAMALUDIN dan BASKORO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 28 Agustus 2024 dan 2 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kantor PT Silkargo Indonesia yang beralamat di Rukan Pemuda Mas Blok A Kaveling B-7 Jalan Pemuda Nomor 150 Kota Semarang Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Sekira bulan April 2024 di Hotel Aston Pontianak, Terdakwa EKA JULIANSYAH dikenalkan oleh (Alm) Effendi Raharta kepada David Ng Efendi. Dalam kesempatan tersebut David Ng Effendi menjanjikan fee kepada Terdakwa EKA JULIANSYAH apabila rotan berhasil diekspor.
  • Selanjutnya Terdakwa EKA JULIANSYAH menyampaikan hal tersebut kepada RIDWAN KAMALUDIN untuk melakukan pengurusan dokumen pemberitahuan pabean ekspor sebagai kelengkapan penjualan rotan kepada pembeli di luar negeri yang telah bersepakat dengan David Ng Efendi selaku pemilik rotan.
  • Selanjutnya pada bulan Juli 2024 bertempat di Kota Pontianak dilakukan pertemuan antara Terdakwa EKA JULIANSYAH, RIDWAN KAMALUDIN dan Sungkowo Mulyo. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa EKA JULIANSYAH dan RIDWAN KAMALUDIN meminta agar Sungkowo Mulyo membantu ekspor rotan lewat pelabuhan Pontianak. Dalam pertemuan tersebut Sungkowo Mulyo dan Terdakwa RIDWAN KAMALUDIN meminta biaya per kontainer sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya sebagai biaya operasional Eka Juliansyah menyerahkan uang yang berasal dari David Ng Effendi kepada Sungkowo Mulyo sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagai biaya berkoordinasi dengan pihak terkait ekspor rotan dan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada RIDWAN KAMALUDIN.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, menyebutkan bahwa rotan adalah salah satu barang bidang kehutanan yang dilarang untuk diekspor.
  • Meskipun mengetahui rotan dilarang untuk diekspor namun RIDWAN KAMALUDIN kemudian menghubungi BASKORO menyampaikan tawaran untuk melakukan pengurusan dokumen pemberitahuan pabean ekspor sebagai kelengkapan penjualan rotan yang disetujui oleh BASKORO. Dalam berbagai komunikasi antara RIDWAN KAMALUDIN dengan BASKORO digunakan istilah “kacang panjang” yang artinya rotan mentah dalam perdagangan ekspor.
  • RIDWAN KAMALUDIN yang sebelumnya telah meminjam PT David Jaguar Grup untuk melakukan kegiatan ekspor barang berupa kratom melalui Pelabuhan Pontianak, tanpa persetujuan dari Ariyanto selaku Direktur Utama PT David Jaguar Grup kemudian membuat dokumen pelengkap pabean sebagai berikut:
  1. Commercial Invoice Nomor 003/DJG-EXP/VII-2024 tanggal 31 Juli 2024 dan Packing List Nomor 003/DJG-EXP/VII-2024 tanggal 31 Juli 2024;
  2. Commercial Invoice Nomor 004/DJG-EXP/VII-2024 tanggal 6 Agustus 2024 dan Packing List Nomor 004/DJG-EXP/VII-2024 tanggal 31 Juli 2024.
  • Selanjutnya RIDWAN KAMALUDIN meminta BASKORO mencari 4 (empat) unit truck trailer untuk mengangkut 4 (empat) unit kontainer ukuran 40 feet dengan nomor kontainer MSKU0230457, MRKU3014980, MSKU9681087 dan MRKU2116267 dengan rute pemuatan barang di Cirebon ke Semarang. Saat itu RIDWAN KAMALUDIN mentransfer ke Rekening BCA Nomor 0970716696 milik BASKORO untuk membayar sewa kontainer sebesar Rp2.220.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan pembayaran uang muka jasa sewa truck trailer sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  • Pada tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 4 (empat) kontainer kosong ukuran 40 feet yang diangkut oleh 4 (empat) unit truck trailer melakukan perjalanan menuju ke PT HBCX yang berlokasi di Cirebon. Di tempat tersebut dilakukan pemuatan rotan mentah dengan pengawasan dari Chen Xin selaku Komisaris PT HBCX. Setelah pemuatan barang selesai, truck trailer kembali dan parkir di pool PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana beralamat di Tugurejo-Semarang sampai tanggal 4 Agustus 2024 dan dilakukan pelunasan sewa truk oleh BASKORO melalui Ramdani sebesar Rp6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Pada tanggal 4 Agustus 2024 BASKORO yang mengaku dari CV Cahaya menghubungi Dessyntya Arsa Pratiwi (Marketing PT Masaji Kargosentra Tama Cabang Semarang) untuk penitipan kontainer. Setelah ada kesepakatan tarif penitipan kontainer, BASKORO memberikan alamat email, nomor kontainer dan NPWP atas nama CV Cahaya. Selanjutnya kontainer ukuran 40 feet yaitu MSKU0230457, MRKU3014980, MRKU2116267 dan MRKU3014980 berisi barang ekspor berupa rotan mentah (belum diolah menjadi barang jadi) dibawa ke lapangan penimbunan PT Masaji Kargosentra Tama Cabang Semarang.
  • Meskipun mengetahui barang dalam 3 (tiga) kontainer yaitu MSKU0230457, MRKU3014980 dan MSKU9681087 bukan sebagaimana yang tercantum dalam Commercial Invoice dan Packing List, BASKORO dengan menggunakan Surat Tugas atas nama Rahman Fauzi dari PPJK PT Lintas Jaya Kargo mengurus analyzing point PEB (BC 3.0) atas nama eksportir PT David Jaguar Grup. Setelah pengurusan analyzing point selesai, kemudian diterbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) atas nama eksportir PT David Jaguar Grup Nomor 717952 tanggal 17 Agustus 2024 sehingga barang yang diberitahukan untuk diekspor siap untuk dimuat ke atas kapal tujuan pelabuhan Guangdong-China.
  • Dikarenakan PPJK Semarang yang digunakan tidak memiliki ID Card Master maka barang yang hendak diekspor dengan PEB (BC 3.0) Nomor 717952 tanggal 17 Agustus 2024 tidak dapat masuk ke Terminal Peti Kemas Sementara (TPKS) di Pelabuhan Tanjung Emas dan melebihi batas waktu closing kapal. Selanjutnya RIDWAN KAMALUDIN membatalkan pengiriman ekspor rotan mentah (belum diolah menjadi barang jadi) dalam 3 (tiga) kontainer yaitu MSKU0230457, MRKU3014980 dan MSKU9681087 sebagaimana PEB (BC 3.0) Nomor 717952 tanggal 17 Agustus 2024 Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) Nomor 717952 tanggal 17 Agustus 2024. Pembatalan dilakukan dengan cara BASKORO menggunakan surat kuasa Nomor 010/DJG-EXP/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 seolah-olah ditandatangani oleh Ariyanto selaku Direktur Utama PT David Jaguar Grup padahal kenyataannya ditandatangani oleh RIDWAN KAMALUDIN sehigga permohonan pembatalan disetujui oleh Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas di Semarang pada tanggal 26 Agustus 2024.
  • Terdakwa EKA JULIANSYAH, BASKORO dan RIDWAN KAMALUDIN tetap berupaya agar ekspor rotan mentah (belum diolah menjadi barang jadi) tetap berjalan. BASKORO mengirimkan data 2 (dua) Delivery Order kepada Dessyntya Arsa Pratiwi (Marketing PT Masaji Kargosentra Tama Cabang Semarang), dengan perincian 1 (satu) Delivery Order untuk 3 (tiga) kontainer yaitu MSKU0230457, MRKU3014980 dan MSKU9681087 tujuan pengiriman ke pelabuhan Guangdong-China serta 1 (satu) Delivery Order untuk 1 (satu) kontainer yaitu MRKU2116267 tujuan pengiriman ke pelabuhan bongkar La Spezia-Italy. BASKORO juga mengirimkan data dalam rangka pembuatan Draft PEB (BC 3.0) berupa NPWP, NIB, Booking Amendment, Commercial Invoice dan Packing List melalui WhatsApp untuk diteruskan kepada PT Silkargo Indonesia selaku PPJK yang selanjutnya akan di-submit oleh PPJK ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas apabila Draft Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) disetujui oleh BASKORO.
  • BASKORO yang mengetahui RIDWAN KAMALUDIN meminjam PT David Jaguar Grup untuk melakukan kegiatan ekspor dengan PEB (BC 3.0) dibuat oleh PPJK PT Lintas Jaya Kargo di Jakarta, mengirimkan dokumen PEB (BC 3.0) Nomor 717952 tanggal 17 Agustus 2024 yang sudah mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) untuk diteruskan oleh Dessyntya Arsa Pratiwi ke pihak PPJK PT Silkargo Indonesia. Setelah BASKORO menyetujui Draft PEB (BC 3.0) yang dibuat oleh PPJK PT Silkargo Indonesia untuk barang dalam 3 (tiga) kontainer tujuan pengiriman ke pelabuhan bongkar Guangdong-China, selanjutnya Draft PEB (BC 3.0) tersebut di-submit oleh PPJK PT Silkargo Indonesia ke Sistem Komputer Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan NPE menjadi PEB (BC 3.0) Nomor 723064 tanggal 28 Agustus 2024. Adapun Draft PEB (BC 3.0) untuk barang dalam 1 (satu) kontainer dengan tujuan pengiriman ke pelabuhan bongkar La Spezia-Italy yang telah disetujui oleh BASKORO di-submit oleh PPJK PT Silkargo Indonesia ke Sistem Komputer Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan NPE menjadi PEB (BC 3.0) Nomor 725611 tanggal 2 September 2024.
  • Setelah dibayarkan tagihan atas biaya storage container, biaya LO-LO container (biaya penurunan dan pemuatan ke atas truk), biaya trucking ke pelabuhan Tanjung Emas dan biaya pembuatan dokumen PEB (BC 3.0), selanjutnya PT Masaji Kargosentra Tama (MKT) mengirimkan 4 (empat) kontainer ukuran 40 feet yaitu MSKU0230457, MRKU3014980, MSKU9681087 dan MRKU2116267 ke Pelabuhan Tanjung Emas.
  • Terdakwa EKA JULIANSYAH menyetujui setiap kegiatan pengurusan pemberitahuan pabean ekspor rotan dalam 4 (empat) kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang dilaporkan oleh BASKORO dan RIDWAN KAMALUDIN.
  • Pada tanggal 9 September 2024, Tim Patroli Operasi Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dalam 4 (empat) kontainer ukuran 40 feet yaitu MSKU0230457, MRKU3014980, MSKU9681087 dan MRKU2116267 yang diberitahukan isinya dalam PEB (BC 3.0) sebagai ”Table”, ”Chair” dan ”Sofa” namun ternyata ditemukan rotan mentah (belum diolah menjadi barang jadi) dengan rincian sebagai berikut:

No

Jumlah

Satuan

Jenis Barang

Ket.

1

100

Box @20 Kg (Volume total 2,000 Ton)

Rotan Lilin (Calamus javensis), sortimen fitrit Ukuran Diameter 3,5 mm panjang 18 cm

Kategori Produk setengah jadi sebagai bahan baku Industri Rotan Lanjutan

2

113

Ikat @25 Kg (Volume total 2,825 Ton)

Rotan Sega (Calamus caesius), sortimen Rotan kikis baru ukuran Diameter 8-14 mm panjang 4-6 m

Kategori Produk setengah jadi sebagai bahan baku Industri Rotan Lanjutan

3

550

Ikat @25 batang (Volume total 14,805 Ton)

Rotan Semambu, (Calamus scipionum), sortimen Rotan Asalan ukuran diameter 16-30 mm, Panjang 4-6 m

Kategori Produk setengah jadi sebagai bahan baku Industri Rotan Lanjutan

4

13,620

Ton

Rotan Sega (Calamus caesius), sortimen RotanBundar Kupasan ukuran diameter 6-10 mm, panjang 4- 6 m

Kategori Produk setengah jadi sebagai bahan baku Industri Rotan Lanjutan

5

13,040

Ton

Rotan Sega (Calamus caesius), Sortimen Rotan Bundar W & S ukuran 6-10 mm, Panjang 4 – 6 m

Kategori Produk setengah jadi sebagai bahan baku Industri Rotan Lanjutan

6

16,810

Ton

Rotan Lilin (Calamus javensis),

Sortimen Fitrit dan Iratan Hati

ukuran Diameter 3 - 7 mm, Panjang 4 – 6 m

Kategori Produk setengah jadi sebagai bahan baku Industri Rotan Lanjutan

 

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya