Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
546/Pid.Sus/2024/PN Smg FITRI RESTIANI, SH WACHIDUN als JABRIK Bin SARWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 546/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4682/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1FITRI RESTIANI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1WACHIDUN als JABRIK Bin SARWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

      ----------Bahwa terdakwa WACHIDUN als JABRIK bin SARWAN bersama saksi MOHAMMAD DADANG LISTYOFYAN bin MOHLISIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di depan warung makan soto ayam dan ayam goreng Pak Saeful di jalan Gondoriyo Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngalian Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika –----------------------------------------------

                                            

SUBSIDIAIR :

-------  Bahwa  terdakwa WACHIDUN als JABRIK bin SARWAN bersama saksi MOHAMMAD DADANG LISTYOFYAN bin MOHLISIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di depan warung makan soto ayam dan ayam goreng Pak Saeful di jalan Gondoriyo Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngalian Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya