Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pid.Pra/2025/PN Smg JOKO RUMEKSO KASATRESKIRIM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT KOTA BESAR SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat ---
Pihak
NoNama
1JOKO RUMEKSO
Pihak
NoNama
1KASATRESKIRIM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT KOTA BESAR SEMARANG
Pihak
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri

 

Semarang untuk berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut :

 

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

2.   Menyatakan status Tersangka terhadap Joko Rumekso dengan Surat Ketetapan Nomor: Tap/294/VIII/2025/ Reskrim tertanggal 11 Agustus 2025, bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP .Dengan demikian tidak sah menurut hukum.

3.   Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Joko Rumekso dari tahanan.

 

 

 

Atau

 

Jika  Majelis  Hakim  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil  adilnya  berdasarkan peradilan yang benar (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya