Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. DZIKI DZIKRULLAH AFANDA PT KUSUMA SANDANG MEKARJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DZIKI DZIKRULLAH AFANDA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUKARDI, S.H., M.H., M.M. dan RekanDZIKI DZIKRULLAH AFANDA
Pihak
NoNama
1PT KUSUMA SANDANG MEKARJAYA
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT KUSUMA SANDANG MEKARJAYA;
 
2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/ PT KUSUMA SANDANG MEKARJAYA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
 
4. Mengangkat :
 
- MOH. YUDA SUDAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-105 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022. Prosperity Tower 20th Floor, Jakarta.
 
- EVA N CHRISTIANTY, S.H., M.H., CPL. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-252 AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022. Lobby Kartika Blok G-1, Kartika Towers, Jl. Kyai Tapa No. 101, Grogol, Jakarta Barat.
 
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/ PT KUSUMA SANDANG MEKARJAYA dan/atau Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
 
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/ PT KUSUMA SANDANG MEKARJAYA, Pemohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
 
6. Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.
 
ATAU:
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak