Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
438/Pid.B/2025/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. 1.SUGENG RIYADI Bin (alm) SLAMET
2.ARIANTO ADI PURNOMO als. ARI anak dari (alm) HENDRO PURNOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 438/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4689/M.3.10/Eku.2/09/2025
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUGENG RIYADI Bin (alm) SLAMET[Penahanan]
2ARIANTO ADI PURNOMO als. ARI anak dari (alm) HENDRO PURNOMO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I SUGENG RIYADI Bin (alm) SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II ARIANTO ADI PURNOMO als. ARI anak dari (alm) HENDRO PURNOMO pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Warung angkringan Jl. Sukun Raya Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

 

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya