Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
438/Pid.B/2025/PN Smg | FINRADOST YUFAN M., S.H. | 1.SUGENG RIYADI Bin (alm) SLAMET 2.ARIANTO ADI PURNOMO als. ARI anak dari (alm) HENDRO PURNOMO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 438/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4689/M.3.10/Eku.2/09/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa I SUGENG RIYADI Bin (alm) SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II ARIANTO ADI PURNOMO als. ARI anak dari (alm) HENDRO PURNOMO pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Warung angkringan Jl. Sukun Raya Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |