Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT Bank UOB Indonesia PT Pamor Spinning Mills PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUWANDI, S.H.dan RekanPT Bank UOB Indonesia
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. PAMOR SPINNING MILLS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Raya Solo, Tawangmangu Km 9,5 Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 
 
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT. PAMOR SPINNING MILLS untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.  
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. PAMOR SPINNING MILLS.
 
4. Menunjuk dan mengangkat :
- SAUDARA RIO TODOTUA SIMANJUNTAK, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-271.AH.04.03-2021 tanggal 13 April 2021 berkantor di Wisma Bhakti Mulya Lantai 3 Ruangan 307, Jalan Kramat Raya No.160, Jakarta Pusat;
 
- SAUDARA HABIBIE ABDIAWAN, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-112.AH.04.05-2023 tanggal 17 November 2023 berkantor di Titik Soebagjo & Partners, Jalan Salam No. 2B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10210;
 
- SAUDARA FILIPUS ARYA SEMBADASTYO, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-354.AH.04.03-2021 tanggal 10 Mei 2021 berkantor di Jalan Bona Indah B-I/29, RT.007, RW.006, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.;
 
- SAUDARA ALFIN SULAIMAN, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326.AH.04.03-2021 tanggal 23 April 2021 berkantor di Arkananta Vennootschap, RDTX Tower 12th Floor, Zone F, Suite 1201, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. E-IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12940.;
Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. PAMOR SPINNING MILLS dan/atau TIM KURATOR apabila TERMOHON PKPU / PT. PAMOR SPINNING MILLS dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
 
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
 
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. PAMOR SPINNING MILLS serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.   
 
7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. PAMOR SPINNING MILLS. 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak