Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan menunjuk pemohon ( Anik Handayani , S.Pd ) untuk pengampuan anak pemohon yang belum dewasa bernama Neysa Puteri Revalinda yang lahir pada tanggal 25 April 2007, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal – hal tertentu ( khusus ) untuk menjaminkan sebidang rumah dengan sertifikat HGB No.5512 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 M2 yang kepemilikannya atas nama Almarhum Suami pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|