Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
89/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg Fajar Surya Aditya 2.NOVITA MEGAWATI Direktur PT Citra Van Tiki Semarang
3.GUSTIANA DWI P selaku HRD PT Citra Van Tiki Semarang
4.AGUS RAHARJO selaku Manager PT Citra Van Tiki Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PHI/2019/PN PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Fajar Surya Aditya
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agung Catur P, SHFajar Surya Aditya
Pihak
NoNama
1NOVITA MEGAWATI Direktur PT Citra Van Tiki Semarang
2GUSTIANA DWI P selaku HRD PT Citra Van Tiki Semarang
3AGUS RAHARJO selaku Manager PT Citra Van Tiki Semarang
Pihak
Petitum
  •  

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan surat pernyataan tertanggal 28 Mei 2019;
  3. Menyatakan bahwa Peraturan Perusahaan (PP) PT.CV.TIKI Semarang batal demi hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat sejak tanggal 28 Mei 2019 sampai dengan sekarang  adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 8 (delapan) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 3 (tiga) kali sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan UMSK Kota Semarang Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut :

Dengan masa kerja 7 Tahun 6 bulan.

Uang pesangon8 X Rp.2.500.000,- = Rp.20.000.000,-

Uang penghargaan masa kerja 3 X Rp.2.500.000,-= Rp. 7.500.000,-

Uang pengganti hak Rp.2.500.000,- = Rp. 2.500.000,-

Jumlah = Rp. 30.000.000,-

Total uang Hak Penggugat adalah sebesar --------- Rp.30.000.000,-;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 7 (tujuh) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

(ic Penggugat) := 7 bulan X Rp.2.500.000,- = Rp.17.500.000,-

 

Dengan jumlah upah proses Penggugat selama 7 (tujuh) bulan gaji pokok berjalanterhitung sejak bulan Mei 2019 sampai dengan Bulan Desember 2019 adalah sebesar Rp.17.500.000,- (terbilang :tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  2. Menyatakan bahwa perusahaan salah menerapkan Pasal 32 poin (5) huruf k Peraturan Perusahaan (PP) dan memberikan keterangan tidak benar tentang batas-batas perusahaan;
  3. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya