Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
437/Pdt.G/2022/PN Smg | 1.DRA. ANI HIDAYAH 2.IBNATI NAHDIYAH 3.SITI NURCHASANAH 4.H. ABDUL SYUKUR |
1. JUARIYAH KUNADI (selaku Direktur UD. PANCA DAYA KARYA) | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Sep. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 437/Pdt.G/2022/PN Smg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Sep. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||
Pihak | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: Primair: 1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan / tindakan TERGUGAT menggunakan objek tanah sebagai tempat kedudukan dan tempat menjalankan aktivitas kegiatan usahanya diatas tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Desa Pedurungan Kidul tertanggal 27 Oktober 1975, Gambar situasi No. 2477/1974 tertanggal 20 November 1974, Luas: 2890 Meter Persegi atas nama Kismijah isteri H. Amiril Machmoed Hasan yang terletak di Desa Pedurungan Kidul, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara : Jl. Majapahit -Sebelah Timur : Tanah Yasan -Saluran Selatan : Saluran -Sebelah Barat : Tanah Yasan Yang saat ini, objek tanah tersebut diatas dikenal berada di jalan Brigjend Sudiarto Nomor 601, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan tindakan / perbuatannya menempatkan tempat kedudukan dan tempat menjalankan aktivitas diatas objek tanah diatas Sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Desa Pedurungan Kidul tertanggal 27 Oktober 1975, Gambar situasi No. 2477/1974 tertanggal 20 November 1974, Luas: 2890 Meter Persegi atas nama Kismijah isteri H. Amiril Machmoed Hasan yang terletak di Desa Pedurungan Kidul, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara : Jl. Majapahit -Sebelah Timur : Tanah Yasan -Saluran Selatan : Saluran -Sebelah Barat : Tanah Yasan Yang saat ini, objek tanah tersebut diatas, dikenal berada di jalan Brigjend Sudiarto Nomor 601, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang;
4.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek tanah diatas Sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Desa Pedurungan Kidul tertanggal 27 Oktober 1975, Gambar situasi No. 2477/1974 tertanggal 20 November 1974, Luas: 2890 Meter Persegi atas nama Kismijah isteri H. Amiril Machmoed Hasan yang terletak di Desa Pedurungan Kidul, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara : Jl. Majapahit -Sebelah Timur : Tanah Yasan -Saluran Selatan : Saluran -Sebelah Barat : Tanah Yasan Yang saat ini, objek tanah tersebut diatas, dikenal berada di jalan Brigjend Sudiarto Nomor 601, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang kepada PARA PENGGUGAT;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU No: 44.501.34) dan 7 (tujuh) Pompa Bensin milik TERGUGAT (UD. PANCA DAYA KARYA) yang berada di atas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Desa Pedurungan Kidul tertanggal 27 Oktober 1975, Gambar situasi No. 2477/1974 tertanggal 20 November 1974, Luas: 2890 Meter Persegi atas nama Kismijah isteri H. Amiril Machmoed Hasan yang terletak di Desa Pedurungan Kidul, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang saat ini dikenal di jalan Brigjend Sudiarto Nomor 601, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang;
6.Menghukum TERGUGAT (UD. PANCA DAYA KARYA) untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril kepada PARA PENGGUGAT dengan nilai nominal sebagai berikut : -Kerugian Materil yakni sebesar Rp. 3. 600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah); -Kerugian Immateriil yakni sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah);
7.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan taat kepada putusan perkara ini;
8.Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi;
9.Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT menurut hukum;
Subsidair: Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |