Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
437/Pdt.G/2022/PN Smg 1.DRA. ANI HIDAYAH
2.IBNATI NAHDIYAH
3.SITI NURCHASANAH
4.H. ABDUL SYUKUR
1. JUARIYAH KUNADI (selaku Direktur UD. PANCA DAYA KARYA) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 437/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 16 Sep. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DRA. ANI HIDAYAH
2IBNATI NAHDIYAH
3SITI NURCHASANAH
4H. ABDUL SYUKUR
Pihak
NoNamaNama Pihak
1KUSMANTO, S.H., M.H dan RekanDRA. ANI HIDAYAH
2KUSMANTO, S.H., M.H dan RekanIBNATI NAHDIYAH
3KUSMANTO, S.H., M.H dan RekanSITI NURCHASANAH
4KUSMANTO, S.H., M.H dan RekanH. ABDUL SYUKUR
Pihak
NoNama
11. JUARIYAH KUNADI (selaku Direktur UD. PANCA DAYA KARYA)
Pihak
Pihak
NoNama
1Notaris BIMO SENO SANJAYA, SH
23. PT. PERTAMINA (Persero) cq. PT. PERTAMINA PATRA NIAGA Regional Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) (dahulu PT. PERTAMINA (Persero) Marketing Operation Region IV Semarang)
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

Primair:

1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan perbuatan / tindakan TERGUGAT menggunakan objek tanah sebagai tempat kedudukan dan tempat menjalankan aktivitas kegiatan usahanya diatas tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Desa Pedurungan Kidul tertanggal 27 Oktober 1975, Gambar situasi No. 2477/1974 tertanggal 20 November 1974, Luas: 2890 Meter Persegi atas nama Kismijah isteri H. Amiril Machmoed Hasan yang terletak di Desa Pedurungan Kidul, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara     : Jl. Majapahit

-Sebelah Timur     : Tanah Yasan

-Saluran  Selatan   : Saluran

-Sebelah Barat     : Tanah Yasan

Yang saat ini, objek tanah tersebut diatas dikenal berada di jalan Brigjend Sudiarto Nomor 601, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

3.Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan tindakan / perbuatannya menempatkan tempat kedudukan dan tempat menjalankan aktivitas diatas objek tanah diatas Sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Desa Pedurungan Kidul tertanggal 27 Oktober 1975, Gambar situasi No. 2477/1974 tertanggal 20 November 1974, Luas: 2890 Meter Persegi atas nama Kismijah isteri H. Amiril Machmoed Hasan yang terletak di Desa Pedurungan Kidul, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara     : Jl. Majapahit

-Sebelah Timur     : Tanah Yasan

-Saluran  Selatan   : Saluran

-Sebelah Barat     : Tanah Yasan

Yang saat ini, objek tanah tersebut diatas, dikenal berada di jalan Brigjend Sudiarto Nomor 601, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang;

 

4.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek tanah diatas Sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Desa Pedurungan Kidul tertanggal 27 Oktober 1975, Gambar situasi No. 2477/1974 tertanggal 20 November 1974, Luas: 2890 Meter Persegi atas nama Kismijah isteri H. Amiril Machmoed Hasan yang terletak di Desa Pedurungan Kidul, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara     : Jl. Majapahit

-Sebelah Timur     : Tanah Yasan

-Saluran  Selatan   : Saluran

-Sebelah Barat     : Tanah Yasan

Yang saat ini, objek tanah tersebut diatas, dikenal berada di jalan Brigjend Sudiarto Nomor 601, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang kepada PARA PENGGUGAT;

 

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU No: 44.501.34) dan 7 (tujuh) Pompa Bensin milik TERGUGAT (UD. PANCA DAYA KARYA) yang berada di atas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Desa Pedurungan Kidul tertanggal 27 Oktober 1975, Gambar situasi No. 2477/1974 tertanggal 20 November 1974, Luas: 2890 Meter Persegi atas nama Kismijah isteri H. Amiril Machmoed Hasan yang terletak di Desa Pedurungan Kidul, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang saat ini dikenal di jalan Brigjend Sudiarto Nomor 601, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang;

 

6.Menghukum TERGUGAT (UD. PANCA DAYA KARYA) untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril kepada PARA PENGGUGAT dengan nilai nominal sebagai berikut :

-Kerugian Materil yakni sebesar Rp. 3. 600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah);

-Kerugian Immateriil yakni sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah);

 

7.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan taat kepada putusan perkara ini;

 

8.Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi;

 

9.Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT menurut hukum;

 

Subsidair:

Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak