Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
81/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg ANDRI ANZARUDDIN 1.PT GAPURA ANGKASA
2.PT Gapura Angkasa
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Noer Kholis,SH.MH dan Rekan.ANDRI ANZARUDDIN
Pihak
Pihak
Petitum
  1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh terguggat terhadap penggugat merupakan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan dan tanpa perundingan;
  4. menyatakan bahwa tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada penggugat tanpa adanya pembuktian kesalahan;
  5. menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat putus demi hukum sejak putusan ini diucapkan;
  6. menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada penggugat berupa : uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) poin c, biaya atau ongkos pulang sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) poin b, uang THT (Jiwasraya sesuai ketentuan saldo terahir, uang JHT (jaminan hari tua) sesuai ketentuan saldo terahir, dan dana pensiun Garuda sesuai ketentuan saldo terahir. Dengan perincian sebagai berikut : Rp. 654.386.662,-;
  7. menghukum tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus atas gaji dan tunjangan penggugat pada bulan april 2019 sampai dengan gugatan ini diajukan dan didaftarkan yakni pada bulan  september 2019 sehingga penggugat berhak menerima : 5 x Rp. 10.787.735,- = Rp. 53.938.675,- (lima puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
  8. meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta benda milik Tergugat yang saat ibi berada ditempat turut tergugat atau setidak-tidaknya masih berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia berupa :
  9. air Stater Unit (ASU) – STEW & STEV – TMD – 180), category. Motorized, Merk, STEWARD STEVENSON, Type. TMD – 180, Power capacity. 180 ppm, tahun pembuatan  2002, Warna. Putih, buatan Inggris.
  10. Bagage Conveyor Loader (BCL)  - C-QUIP-CBL5030S, Merk. C-QUIP. Type. CBL5030S, category. Motorized Inggris, 2013, Putih, buatan Inggris.
  11. Mobil Toyota Kijang Innova Diesel 2.5 E No Pol H 8471 EW Tahun 2012
  12. Mobil Toyota Kijang Krista Diesel No Pol H 8492 VW Tahun 2002
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),-secara tunai dan sekaligus untuk tiap – tiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan ini;
  14. menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

  15. atau

  16. apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak