Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 diketahui sekitar pukul 11.30 Wib yang terjadi di sebuah proyek renovasi rumah lokasi berada di Jl. Damar Utarea IV No. 215 Rt. 002 Rw. 007 Kel. Pedalangan Kec. Banyumanik, Kota Semarang, terjadi pencurian yang dilakukan oleh: M. Soleh bin (alm) Suhadi dan Slamet Basori bin (alm) Tohari , kedua apelaku mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6a warna hitam dengan IMEI 1. 860603042216101, , IMEI 2. 860603042216119 Seharga Rp. 1.249.000,- (satu juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dari kempemilikan Mugiyono bin Sarno yang pada saat itu korban bekerja sebagai buruh bangunan renovasi rumah di jl. Damar Utara IV No. 215 Rt. 002 Rw. 007 Kel. Pedalangan Kec. Banyumanik Semarang, dengan cara tersangka M Soleh bin (alm) Suhadi mengambil satu unit handphone milik korban Sdr. Mugiyono bin Sarno pelaku tertangkap tangan oleh buruh bernama Ardian Dwi Cahyo bin Martono, dan korban Mugiyono kemudian tersangka melarikan diri menuju tersangka lain Slamet Basori bin (alm) Tohari yang berada di luar proyek dan berada di atas kendaraan lalu melarikan diri |