Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan pelawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN merupakan pembeli yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan PARA TERLAWAN telah melakukan perbuatan melanggar atau bertentangan dengan hukum sehubungan dengan adanya penetapan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum penetapan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tertanggal 22 Agustus 2024 yang dimohonkan oleh TERLAWAN I melalui perantaraan TERLAWAN III atas 43 (empat puluh tiga) bidang tanah berikut dengan bangunan dengan total seluas 2.796 m2 yang seluruhnya tercatat atas nama TERLAWAN II (PT Sejahtera Alam Nusantara) yang terletak di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
- Menghukum TERLAWAN III untuk melakukan pembatalan penetapan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tertanggal 22 Agustus 2024 yang dimohonkan oleh TERLAWAN I melalui perantaraan TERLAWAN III atas 43 (empat puluh tiga) bidang tanah berikut dengan bangunan dengan total seluas 2.796 m2 yang seluruhnya tercatat atas nama TERLAWAN II (PT Sejahtera Alam Nusantara) yang terletak di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
- Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walau ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERLAWAN secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|